Tak Diizinkan Ketemu Anak, Pria di Karimun Tikam Mantan Istri

Kepulauan Riau

Tak Diizinkan Ketemu Anak, Pria di Karimun Tikam Mantan Istri

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 10 Jun 2023 21:30 WIB
Polisi menangkap pria yang menikam mantan istri di Karimun, Kepri.
Polisi menangkap pria yang menikam mantan istri di Karimun, Kepri. (Foto: Istimewa)
Batam - Seorang pria berinisial S di Kecamatan Meral, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) nekat menikam mantan istrinya dan calon suaminya. Pelaku kesal karena tidak diperbolehkan menemui anak kandungnya.

"Pelaku berinisial S tadi siang kita amankan. Pelaku melakukan penikaman terhadap mantan istrinya berinisial P dan calon suami mantan istrinya berinisial A kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali, Sabtu (10/6/2023).

Gidion mengatakan kasus penikaman tersebut terjadi di rumah mantan istri pelaku S. Pelaku saat itu mendatangi mantan istrinya dan sempat cekcok masalah hak asuh anak dengan korban P.

"Pengakuan pelaku dia kesal. Karena tidak dibolehkan ketemu anak oleh mantan istrinya. Kejadian penikaman kemarin Jumat (10/6)," ujarnya.

Pelaku S yang kesal kemudian mengeluarkan pisau yang disimpan di pinggangnya. Pelaku kemudian menikam mantan istrinya berinisial P sebanyak satu kali dan menikam calon suami mantan istrinya yang coba melerai.

"Pelaku menikam korban P sebanyak 1 kali kemudian hendak dipisahkan oleh calon suami mantan istrinya yakni P. Pelaku S kemudian mengejar korban P, Korban terjatuh saat berlari kemudian ditikam pelaku," ujarnya.

Berdasarkan laporan para korban kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Pelaku diamankan di lokasi persembunyian di kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.



"Pelaku diamankan sekitar pukul 13.30 WIB. Kita juga menyita satu buah pisau yang digunakan pelaku. Saat ini pelaku kami amankan di Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut" jelasnya.

Atas perbuatannya Pelaku S dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Pelaku terancam kurungan 5 tahun penjara atas perbuatannya itu.


(dpw/dpw)


Hide Ads