Polisi Usut Pendana Lapak Judi Milik Benny di Deli Serdang

Polisi Usut Pendana Lapak Judi Milik Benny di Deli Serdang

Goklas Wisely - detikSumut
Senin, 17 Apr 2023 18:18 WIB
Benny yang merupakan pemilik lapak judi di Deli Serdang
Foto: Benny yang merupakan pemilik lapak judi di Deli Serdang (Istimewa)
Medan -

Polrestabes Medan terus menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam aktivitas perjudian milik tersangka Benny di Desa Namo Rube Julu, Deli Serdang. Polisi bakal mengusut siapa pendana lapak judi beromzet belasan juta per hari itu.

"Saat ini kita fokus (bongkar atau usut) ke siapa saja yang ikut mendanai kegiatan perjudian (milik Benny) serta membantu perbuatannya. Ini lagi kita kembangkan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, kepada detikSumut, Senin (17/4/2023).

Selain pendana, Fathir mengaku bahwa pihaknya saat ini juga tengah memburu empat tersangka lainnya. "Untuk empat tersangka lainnya masih diburu. Memang ada beberapa tersangka yang termonitor keberadaannya. Tapi pas dicek sudah melarikan diri," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, tersangka Benny telah ditahan di Polda Sumut. Petugas juga terus menggali keterangan dari Benny soal lapak judi yang telah dikelola sejak 7 bulan lalu. Menurut petugas, pengelolaan lapak judi itu telah berlangsung lama.

"Kami curiga Benny sudah melakukan tindak kejahatan itu sudah lama. Informasi penyelidikan juga dia sudah lama berhubungan dengan orang-orang yang ada di lokasi. Sudah bertahun-tahun. Ini lah masih didalami," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Benny ditangkap saat petugas menggerebek lapak judi miliknya. Saat digerebek, Benny sempat melakukan penyerangan secara bersama-sama dengan para tersangka lainnya.

Benny dan rekannya melempari personel polisi dengan batu. Alhasil, personel polisi melakukan pengejaran dan menangkapnya.

Saat mobil Benny diperiksa, pihak kepolisian pun menemukan parang panjang atau golok. Benny akhirnya dijerat dengan pasal perjudian, penganiayaan secara bersama-sama, serta lainnya.

"Benny sebagai pemilik atau pengelola disangkakan pasal 303 KUHPidana dan pasal 170 serta 351 KUHPidana, yakni terkait perjudian dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap personel polisi serta lainnya," sebutnya.

Selain itu, petugas mengungkap uang yang diperoleh tersangka Benny per harinya dari lapak judi tersebut. Per hari didapat belasan juta.

"Untuk pendapatan ke si Benny, berdasarkan pengakuannya, per harinya bisa belasan juta dari lapak judi," kata Fathir, Jumat (14/4).

Fathir menyampaikan Benny turut mengaku bahwa keuntungan dari lapak judi itu juga diberikan kepada pihak yang disebut sebagai pengawas setempat.

"Dalam pengelolaannya dia dapat keuntungan dan dibagi, dalam bahasanya, ke pengawas setempat untuk kepentingan warga setempat," sebutnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads