Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) menggugat Ketua MUI Sumut ke Pengadilan Negeri Medan. Dalam gugatannya MPTTI meminta Ketua MUI Sumut membayar ganti rugi Rp 2,5 miliar.
Gugatan MPTTI teregister dengan nomor 403/Pdt.G/2023/PN Mdn dengan tergugat Ketua MUI Sumut, dan turut tergugat Ketua MUI Pusat serta Kapolda Sumut. Gugatan itu dilayangkan MPTTI yang tidak terima MUI melarang mereka membuat acara zikir di Medan.
"Menyatakan hukum, perbuatan tergugat dalam mengeluarkan surat nomor: 729/DP-PII/SR/01/XI/2022 perihal Laporan Hasil Kajian Komisi Fatwa tertanggal 3 November 2022, surat kesepakatan bersama MUI Provinsi Sumut beserta ormas Islam Tingkat Provinsi perihal menyikapi rencana Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I), tertanggal 1 Maret 2023, surat nomor: B.073/DP-P.II/SR/III/2024 perihal mohon tidak diberikan izin seluruh kegiatan MPTT-I di Sumatera Utara dan jawaban surat nomor: B.094/DP-P II/SR/III/2023, tertanggal 15 Maret 2023 adalah perbuatan melawan hukum," demikian isi gugatan MPTTI yang diberikan oleh pihak kuasa hukumnya yakni Ali Yusran Gea, dikutip detikSumut, Jumat (9/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan itu, pihak penggugat juga turut menggugat Kapolda Sumut soal rekomendasi kegiatan yang sempat dikeluarkan Polda Sumut kepada acara MPTTI untuk disahkan oleh pengadilan. Penggugat juga meminta agar acara zikir yang digelar MPTTI dinyatakan sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
Penggugat juga meminta ganti rugi kepada Ketua MUI Sumut dan Ketua MUI Pusat untuk melakukan ganti rugi karena membatalkan acara mereka. Ganti rugi yang diminta itu sebesar Rp 2,5 miliar.
"Menghukum tergugat dan turut tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat baik secara materil dan maupun immateril. Secara materil sebesar Rp 578.791.346,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) dan secara immateril sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dibayar tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach) sampai dengan tergugat melaksanakan putusan ini," lanjut isi gugatan.
Sidang awal atas gugatan itu harusnya digelar di PN Medan pada Kamis 8 Juni 2023. Namun sidang ditunda karena pihak MUI tidak hadir.
Sekretaris MUI Sumut, Asmuni menjelaskan pihaknya tidak hadir pada sidang gugatan itu karena tidak menerima undangan.
"Iya tapi MUI Jakarta belum sampai suratnya. Saya semalam sudah cek. Berarti kalau pun kami hadir kan nggak jadi karena tiga-tiga digugat. Di Jakarta, MUI Jakarta juga tergugat," kata Asmuni.
(astj/astj)