Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak digugat di Pengadilan Negeri (PN) oleh Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI). Gugatan itu dilayangkan MPTTI karena tak terima acara zikir akbar mereka dilarang.
Dalam perkara ini, selain Ketua MUI Sumut, Kapolda Sumut dan Ketua MUI Pusat juga digugat. Mereka digugat secara perdata oleh MPTTI yang mangklaim mengalami kerugian atas pelarangan itu.
Sidang perdana perkara ini seharusnya digelar pada Kamis, 8 Juni 2023. Namun, karena para tergugat tak hadir, sidang ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam materi gugatan yang diterima detikSumut, Kamis (8/6/2023), dijelaskan jika penggugat tidak terima acara zikir yang seharusnya digelar oleh MPTTI di Medan pada 15 Maret 2023 itu dilarang oleh MUI Sumut. Atas pelarangan itu, MPTTI mengalami kerugian.
"Menyatakan hukum, perbuatan tergugat dalam mengeluarkan surat nomor: 729/DP-PII/SR/01/XI/2022 perihal Laporan Hasil Kajian Komisi Fatwa tertanggal 3 November 2022, surat kesepakatan bersama MUI Provinsi Sumut beserta ormas Islam Tingkat Provinsi perihal menyikapi rencana Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I), tertanggal 1 Maret 2023, surat nomor: B.073/DP-P.II/SR/III/2024 perihal mohon tidak diberikan izin seluruh kegiatan MPTT-I di Sumatera Utara dan jawaban surat nomor: B.094/DP-P II/SR/III/2023, tertanggal 15 Maret 2023 adalah perbuatan melawan hukum," demikian isi gugatan MPTTI yang diberikan oleh pihak kuasa hukumnya yakni Ali Yusran Gea kepada detikSumut.
Dalam gugatan itu, pihak penggugat juga turut menggugat Kapolda Sumut soal rekomendasi kegiatan yang sempat dikeluarkan Polda Sumut kepada acara MPTTI untuk disahkan oleh pengadilan. Penggugat juga meminta agar acara zikir yang digelar MPTTI dinyatakan sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
Penggugat juga meminta ganti rugi kepada Ketua MUI Sumut dan Ketua MUI Pusat untuk melakukan ganti rugi karena membatalkan acara mereka. Ganti rugi yang diminta itu sebesar Rp 2,5 miliar.
Kasus ini bermula saat MUI melarang MPTTI membuat acara zikir. Sebab, pemahaman organisasi itu dinilai bertentangan dengan ajaran atau dogma Islam.
Pada acara muzakarah di Asrama Haji Medan pada September 2022 lalu, MPTTI mengedarkan selebaran yang menyebut 'Muhammad itu Allah'.
"MPTT-I sebelumnya telah melaksanakan Muzakarah di Asrama Haji Medan pada Rabu, 14 September 2022 yang pada saat acara berlangsung diedarkan selebaran yang salah satu isinya menyatakan bahwa 'Muhammad itu Allah karena Muhammad tidak ada pada wujud pada dirinya, wujudnya adalah limpahan dari wujud Allah'," tulis MUI pada situs resminya.
"Acara yang langsung dihadiri langsung 10 orang pengurus MUI SU dan Ketua Umum MUI SU, H. Maratua Simanjuntak sebagai Keynote Speaker mempertanyakan langsung kepada Syekh H. Amran Waly al-Khalidy. Acara tersebut dengan selebaran yang muncul menimbulkan kontroversial di masyarakat khususnya yang hadir dari berbagai kalangan," sambung MUI.
Atas dasar itulah, acara zikir yang direncanakain MPTTI diminta MUI untuk dibatalkan.
MUI sebut ajaran MPTTI sesat. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Pekerja Kantoran Rawan Kurang Vitamin D, Ini Penyakit yang Mengintai"
[Gambas:Video 20detik]