Masalah 'Muhammad itu Allah' Berujung Ketua MUI Sumut Digugat di Pengadilan

Masalah 'Muhammad itu Allah' Berujung Ketua MUI Sumut Digugat di Pengadilan

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 09 Jun 2023 08:30 WIB
Gedung MUI
Gedung MUI. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Medan -

Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak digugat di Pengadilan Negeri (PN) oleh Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI). Gugatan itu dilayangkan MPTTI karena tak terima acara zikir akbar mereka dilarang.

Dalam perkara ini, selain Ketua MUI Sumut, Kapolda Sumut dan Ketua MUI Pusat juga digugat. Mereka digugat secara perdata oleh MPTTI yang mangklaim mengalami kerugian atas pelarangan itu.

Sidang perdana perkara ini seharusnya digelar pada Kamis, 8 Juni 2023. Namun, karena para tergugat tak hadir, sidang ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam materi gugatan yang diterima detikSumut, Kamis (8/6/2023), dijelaskan jika penggugat tidak terima acara zikir yang seharusnya digelar oleh MPTTI di Medan pada 15 Maret 2023 itu dilarang oleh MUI Sumut. Atas pelarangan itu, MPTTI mengalami kerugian.

"Menyatakan hukum, perbuatan tergugat dalam mengeluarkan surat nomor: 729/DP-PII/SR/01/XI/2022 perihal Laporan Hasil Kajian Komisi Fatwa tertanggal 3 November 2022, surat kesepakatan bersama MUI Provinsi Sumut beserta ormas Islam Tingkat Provinsi perihal menyikapi rencana Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I), tertanggal 1 Maret 2023, surat nomor: B.073/DP-P.II/SR/III/2024 perihal mohon tidak diberikan izin seluruh kegiatan MPTT-I di Sumatera Utara dan jawaban surat nomor: B.094/DP-P II/SR/III/2023, tertanggal 15 Maret 2023 adalah perbuatan melawan hukum," demikian isi gugatan MPTTI yang diberikan oleh pihak kuasa hukumnya yakni Ali Yusran Gea kepada detikSumut.

ADVERTISEMENT

Dalam gugatan itu, pihak penggugat juga turut menggugat Kapolda Sumut soal rekomendasi kegiatan yang sempat dikeluarkan Polda Sumut kepada acara MPTTI untuk disahkan oleh pengadilan. Penggugat juga meminta agar acara zikir yang digelar MPTTI dinyatakan sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

Penggugat juga meminta ganti rugi kepada Ketua MUI Sumut dan Ketua MUI Pusat untuk melakukan ganti rugi karena membatalkan acara mereka. Ganti rugi yang diminta itu sebesar Rp 2,5 miliar.

Kasus ini bermula saat MUI melarang MPTTI membuat acara zikir. Sebab, pemahaman organisasi itu dinilai bertentangan dengan ajaran atau dogma Islam.

Pada acara muzakarah di Asrama Haji Medan pada September 2022 lalu, MPTTI mengedarkan selebaran yang menyebut 'Muhammad itu Allah'.

"MPTT-I sebelumnya telah melaksanakan Muzakarah di Asrama Haji Medan pada Rabu, 14 September 2022 yang pada saat acara berlangsung diedarkan selebaran yang salah satu isinya menyatakan bahwa 'Muhammad itu Allah karena Muhammad tidak ada pada wujud pada dirinya, wujudnya adalah limpahan dari wujud Allah'," tulis MUI pada situs resminya.

"Acara yang langsung dihadiri langsung 10 orang pengurus MUI SU dan Ketua Umum MUI SU, H. Maratua Simanjuntak sebagai Keynote Speaker mempertanyakan langsung kepada Syekh H. Amran Waly al-Khalidy. Acara tersebut dengan selebaran yang muncul menimbulkan kontroversial di masyarakat khususnya yang hadir dari berbagai kalangan," sambung MUI.

Atas dasar itulah, acara zikir yang direncanakain MPTTI diminta MUI untuk dibatalkan.

MUI sebut ajaran MPTTI sesat. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

MUI Sebut Ajaran MPTTI Sesat

MUI Sumut lantas merespons gugatan yang dilayangkan MPTTI. MUI menegaskan, ajaran yang dibawa organisasi itu adalah ajaran sesat.

Sekretaris MUI Sumut, Asmuni menegaskan bahwa MPTTI adalah ajaran sesat sehingga harus ditentang.

Asmuni awalnya menjelaskan tentang gugatan MPTTI itu, dia mengaku MUI Sumut tidak ada menerima surat panggilan untuk mengikuti sidang di PN Medan.

"Iya tapi MUI Jakarta belum sampai suratnya. Saya semalam sudah cek. Berarti kalau pun kami hadir kan nggak jadi karena tiga-tiga digugat. Di Jakarta, MUI Jakarta juga tergugat," kata Sekretaris MUI Sumut, Asmani, kepada detikSumut, Kamis (8/6/2023).

Karena tidak ada surat panggilan untuk mengikuti sidang, maka pihak merasa tidak perlu hadir.

"Tapi suratnya, suratnya itu, panggilan sidang ini semalam saya telepon sana belum ada sama kami. Kan nggak mungkin (datang)," sambungnya.

Ketidakhadiran pada sidang itu, menurut dia, juga berdasarkan rekomendasi penasehat hukum MUI Sumut.

"Berarti kami sengaja, udah konsultasi semalam dengan pengacara kami, kami nggak datang. Karena udah konfirmasi di sana suratnya aja belum sampai. Sedangkan kami tiga-tiga digugat," terangnya.

Asmuni menegaskan bahwa ajaran MPPTI sesat. Dalam ajarannya, dia bilang MPPTI menegaskan bahwa Muhammad adalah Allah sehingga ajaran itu harus ditentang.

"Karena kan begini, orang itu kan ngajarkan ajaran sesat. Ajarkan Muhammad itu Allah. Masa, Muhammad itu Allah," tuturnya.

Kemudian Asmuni mengatakan MPPTI juga hendak menggelar Ratib Seribe tingkat Asean ke VII pada tanggal 13-15 di Sumatera Utara. Menurutnya, kegiatan itu nantinya akan membuat gaduh masyarakat.

Sebab Asmuni yakin bahwa nantinya soal penafsiran tentang Muhammad adalah Allah akan disampaikan di dalam kegiatan tersebut. Sehingga MUI Sumut meminta kepada Gubernur Sumut, Kodam I/BB, dan Polda Sumut untuk menghentikan acara itu.

"Lalu mereka adakan kegiatan, Sumatera Utara, tinggkat ASEAN ke tujuh tanggal 13, 14, 15 (Maret) yang lalu sebuah puasa kan. Kami buat surat ke gubernur, Kodam, sama ke Polda," jelasnya.

"Terutama sebelum itu kami sudah menyurati MUI Pusat supaya MUI Pusat menyetujui bahwa kami tidak setuju karena akan membawa kegaduhan. Soal penafsiran tadi," sambungnya.



Simak Video "Video: Pekerja Kantoran Rawan Kurang Vitamin D, Ini Penyakit yang Mengintai"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads