Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) menggugat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan itu karena MPTTI tidak terima MUI melarang mereka membuat acara zikir di Medan.
Gugatan itu teregister dengan nomor 403/Pdt.G/2023/PN Mdn dengan tergugat Ketua MUI Sumut, dan turut tergugat Ketua MUI Pusat serta Kapolda Sumut. Harusnya sidang pertama terkait gugatan itu diselenggarakan hari ini, namun ditunda karena pihak MUI tidak berhadir.
Dalam materi gugatan yang diterima detikSumut, Kamis (8/6/2023), dijelaskan jika penggugat tidak terima acara zikir yang seharusnya digelar oleh MPTTI di Medan pada 15 Maret 2023 itu dilarang oleh MUI Sumut. Atas pelarangan itu, MPTTI mengalami kerugian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan hukum, perbuatan tergugat dalam mengeluarkan surat nomor: 729/DP-PII/SR/01/XI/2022 perihal Laporan Hasil Kajian Komisi Fatwa tertanggal 3 November 2022, surat kesepakatan bersama MUI Provinsi Sumut beserta ormas Islam Tingkat Provinsi perihal menyikapi rencana Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I), tertanggal 1 Maret 2023, surat nomor: B.073/DP-P.II/SR/III/2024 perihal mohon tidak diberikan izin seluruh kegiatan MPTT-I di Sumatera Utara dan jawaban surat nomor: B.094/DP-P II/SR/III/2023, tertanggal 15 Maret 2023 adalah perbuatan melawan hukum," demikian isi gugatan MPTTI yang diberikan oleh pihak kuasa hukumnya yakni Ali Yusran Gea kepada detikSumut.
Dalam gugatan itu, pihak penggugat juga turut menggugat Kapolda Sumut soal rekomendasi kegiatan yang sempat dikeluarkan Polda Sumut kepada acara MPTTI untuk disahkan oleh pengadilan. Penggugat juga meminta agar acara zikir yang digelar MPTTI dinyatakan sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
Penggugat juga meminta ganti rugi kepada Ketua MUI Sumut dan Ketua MUI Pusat untuk melakukan ganti rugi karena membatalkan acara mereka. Ganti rugi yang diminta itu sebesar Rp 2,5 miliar.
MUI Minta Acara MPTTI Dibatalkan
Sebelumnya diberitakan,MUI Sumut meminta agar acara zikir yang digelar olehMPTTI di Medan dibatalkan. MUI meminta pembatalan itu karena menilai ada pemahaman yang salah yang dipercayai oleh MPTTI.
Dikutip dari situs resmi MUI Sumut, Kamis (23/3/2023), acara muzakarah oleh MPTTI itu seyogyanya digelar pada 13 hingga 15 Maret 2023 di Medan. Dalam penjelasannya, MUI mengatakan larangan itu karena adanya selebaran yang dikeluarkan oleh MPTTI pada acara muzakarah yang lalu menyebut 'Muhammad Itu Allah'
Acara Muzakarah yang sebelumnya dibuat oleh MPTTI itu dilaksanakan pada 14 September 2022 di Asrama Haji Medan.
"MPTT-I sebelumnya telah melaksanakan Muzakarah di Asrama Haji Medan pada Rabu, 14 September 2022 yang pada saat acara berlangsung diedarkan selebaran yang salah satu isinya menyatakan bahwa 'Muhammad itu Allah karena Muhammad tidak ada pada wujud pada dirinya, wujudnya adalah limpahan dari wujud Allah'," tulis MUI.
"Acara yang langsung dihadiri langsung 10 orang pengurus MUI SU dan Ketua Umum MUI SU, H. Maratua Simanjuntak sebagai Keynote Speaker mempertanyakan langsung kepada Syekh H. Amran Waly al-Khalidy. Acara tersebut dengan selebaran yang muncul menimbulkan kontroversial di masyarakat khususnya yang hadir dari berbagai kalangan," sambung MUI.
(afb/afb)