Polisi kembali mengagalkan penyelundupan 28 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Malaysia. Dari 28 orang itu, tiga orang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) turut diamankan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, 28 orang PMI digagalkan pada Senin (5/6) kemarin. Saat ditangkap petugas, puluhan PMI rencananya akan dikirim ke Malaysia pakai visa wisata atau kunjungan.
"Tim Satreskrim menggagalkan upaya penyelundupan 28 PMI non prosedural saat menginap di Wisma Resti Jalan Soekarno Hatta, Bengkalis. Para PMI ini rencananya akan dibawa ke Malaysia," terang Nandang, Rabu (07/06/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nandang menyebut pengungkapan 28 PMI berawal dari anggota Polres Bengkalis dapat informasi tentang adanya 28 orang mencurigakan di Wisma Resty yang ingin berangkat ke Malaysia melalui perairan laut dari Desa Selat Baru.
"Dari informasi tersebut anggota langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan 28 orang PMI tersebut," kata Nandang.
Hasil pemeriksaan, 28 PMI itu mengaku dibawa oleh dua orang pria masing-masing berinisial HH (43) dan MAH (24). Petugas langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku MAH, yakni di sebuah kos di Jalan Wonosari Timur.
"Dari hasil interogasi, MAH mengaku sebagai anggota atau orang suruhan HH. Ia bertugas mengontrol di wisma dan juga rencana keberangkatan ke Malaysia dengan menggunakan kapal di pelabuhan Selat Baru dan mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap kegiatan," katanya.
Berangkat dari pengakuan MAH, petugas langsung bergerak menangkap HH. Tahu diburu polisi, HH pun kabur ke Kepulauan Meranti.
Tim lalu melakukan pengejaran, keesokan harinya Selasa (06/06) Polres Bengkalis di backup Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mengamankan pelaku HH di Desa Belitung, Kecamatan Merbau.
"Berdasarkan keterangan HH, ia bertindak selaku koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata," imbuh Kabid.
Setelah menangkap HH dan MAH, polisi langsung memburu pelaku lain berinisial HM (39). HM kemudian ditangkap saat akan kabur ke Batam via Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Atas perbuatannya para pelaku kini jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 UU tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara.
(ras/dhm)