Seorang pria di Medan yang merupakan kurir 1,3 ton ganja dituntut hukuman mati. Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa penuntut umum, Nalom Tatar P Hutajulu, mengatakan, terdakwa terbukti membawa 1,3 ton ganja. Hal itu menurutnya telah memenuhi unsur pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, jaksa menilai tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa dalam pembacaan tuntutan.
"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia," kata Nalom, Selasa (16/5/2023).
Sebelumnya diberitakan, sidang tuntutan terhadap terdakwa kurir 1,3 ton ganja bernama Mawardi (23) sudah tiga minggu ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P Hutajulu menjelaskan penundaan tersebut lantaran terlambatnya proses dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ia mengatakan bahwa nota tuntutan terhadap terdakwa belum dikeluarkan oleh Kejagung.
"Belum turun dari Kejagung, jadi tuntutan mungkin dibacakan minggu depan," kata Nalom saat dihubungi, Selasa (9/5).
Penangkapan Mawardi
Polisi menangkap Mawardi (23), kurir 1,3 ton ganja di Jalan Jamin Ginting, Medan. Mawardi nekat menjadi kurir ganja untuk membantu biaya perobatan ibunya.
Dari hasil mengantar ganja itu, Mawardi diberikan upah Rp 2 juta. Namun ternyata, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkapnya dan digelandang ke kantor polisi.
"Saya diberikan uang Rp 2 juta. Rencana mau dipakai untuk pengobatan orang tua (ibunya). Sakit stroke," kata Mawardi dalam keterangannya kepada polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/12/2022).
Mawardi sendiri ditangkap pada Senin (12/12) kemarin, sekitar pukul 19.00 di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
Mawardi menjelaskan awalnya ia berangkat dari Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, bersama kawannya bernama Bayu, Senin subuh.
"Kami berangkat sekitar pukul 04.00 WIB. Saya kenal Bayu karena sesama sopir lintas di Aceh," sebutnya.
Keduanya berangkat menggunakan mobil box dengan nomor polisi BL 8237 HC. Mulai dari Aceh, Bayu menjadi sopir mobil box berisi ganja itu sampai ke lampu merah dekat Simpang Pos.
"Pas di Indomaret lampu merah Simpang Pos dia turun. Disuruhnya aku mengantarkan ke Pertamina (SPBU) kawasan Asrama Haji," sebutnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan Mawardi disangkakan melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika.
(nkm/nkm)