Kejari Simeulue menghentikan penuntutan terhadap Risby Jones Bodhi Mani (23), turis asal Australia yang menjadi tersangka kasus penganiyaan. Penyelesaian kasus tersebut dilakukan lewat restorative justice (RJ) setelah tersangka dan korban sepakat berdamai.
"Kami dari Kejari Simeulue telah melakukan RJ terhadap tersangka Risby WN Australia yang bertempat tinggal di Australia," kata Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Yuriswandi kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Proses RJ tersebut dihadiri tersangka Risby, keluarga korban serta kuasa hukum. Risby tampak mengenakan kaos setelah rompi tahanannya dibuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yuriswandi, proses RJ tersebut telah disetujui Kejagung sehingga kasusnya tidak berlanjut ke pengadilan.
"Kami dari Kejari Simeulue mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan RJ terhadap tersangka Risby," jelas Yuriswandi.
Risby akan dipulangkan dan diserahkan ke pihak imigrasi Meulaboh. Dia akan diberangkatkan dengan kapal malam ini menuju Aceh Barat.
"Proses perdamaian sudah tuntas. RJ ini pertama dan satu-satunya orang bule di Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (27/4) di Kecamatan Teupah Barat, Simeulue. Sebelum pemukulan terjadi, Risby disebut sempat mengamuk pasca tertinggal pesawat.
Ketika keluar dari resort tempatnya menginap, Risby diamankan warga setempat. Namun pelaku masih mengamuk sehingga menghajar salah satu warga Edi menggunakan tangan.
Setelah Edi terjatuh, Risby disebut mengambil motor dan menjatuhkannya ke korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kanan.
"Dugaan sementara dan hasil pemeriksaan dia depresi tertinggal pesawat sedangkan kawannya sudah pulang," kata Maiyudi saat dimintai konfirmasi detikSumut, Jumat (28/4).
(agse/afb)