Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban pemerkosaan. Korban dicekoki minuman keras lalu diperkosa oleh empat pelaku dalam dua waktu berbeda.
"Keempat pelaku sudah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka, berinisial R (21), AR (28), ASK (25) dan AKB (20)," kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, Selasa (6/6/2023).
Rizqy mengatakan kasus pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun itu terjadi dua kali. Kejadian pertama yang dialami korban pada Minggu (21/5) dini hari di pinggir Danau Dragon Lake Kelurahan Sadai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polisi di Batam Tewas Ditabrak Truk Tangki |
"Korban dibawa ke lokasi oleh kedua tersangka, R dan AR. Saat itu, R menyetubuhi korban. Sedangkan AR memegangi korban sambil meraba alat vital korban. Modus para pelaku membawa korban dengan berpura-pura membeli sesuatu," ujarnya.
Rizqy mengatakan kejadian kedua, dilakukan pelaku ASK dan AKB di kamar kos kawasan Bengkong Indah pada Selasa (30/5) sore. Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku mencekoki korban dengan minuman beralkohol.
"Awalnya korban dibawa oleh AKB ke kamar kos tersebut dan disetubuhi. Saat itu korban dan tersangka juga dalam keadaan mabuk. Setelah selesai menyetubuhi korban, AKB keluar dan masuk tersangka ASK, yang juga langsung menyetubuhi korban," jelas Rizqy.
Rizqy mengatakan empat orang pelaku itu dilaporkan dalam dua laporan perkara berbeda. Keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.
"Keluarga membuat laporan pada Rabu (31/2). Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut dan menangkap para pelaku," ujarnya.
Polisi pertama kali menangkap ASK kawasan Batuampar PADA pada Kamis (1/6/) dini hari. Hasil pengembangan. Kemudian dilakukan pengembangan dan AKB turut diamankan di kamar kosan Bengkong Indah.
"Kemudian pada Kamis (1/6) malam, kita berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di kawasan Bengkong, yakni R dan AR," sebutnya
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016. Para pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp 5 miliar.
(dhm/dhm)