Kapal Patroli Bisma 8001 Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan 6 PMI ilegal di perairan Belakang Padang, Batam, Kepri. Para PMI ilegal itu akan diselundupkan ke Malaysia dengan cara ship to ship di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada Rabu (31/5).
"Tim patroli menggagalkan upaya penyelundupan 6 orang PMI non prosedural di perairan Belakang Padang. PMI non prosedural ini rencananya akan di bawa ke Malaysia dengan cara ship to ship di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia," kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Yassin Kosasih melalui Komandan Kapal KP Bisma 8001, AKBP Darsuki, Sabtu (3/6/2023).
Darsuki mengatakan bahwa dari pengungkapan itu pihaknya turut mengamankan satu orang tekong kapal boat tanpa nama berinisial MD(22). Dari pengembangan pengungkapan kemudian polisi menangkap satu orang pengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tekong kapal berinisial MD kita lakukan pengembangan dan mengamankan satu pengurus yang mengatur keberangkatan para PMI ilegal tersebut yakni inisial SU(33). Pelaku SU kami amankan pada Jumat (2/6) malam di kawasan Bengkong, Kota Batam. SU ini yang memiliki komunikasi untuk ship to ship dengan orang Malaysia" ujarnya.
Dari pengakuan MD tekong kapal pengantar PMI ilegal itu ia mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu dari masing-masing PMI. Sedangkan SU sendiri dari para PMI mematok biaya berkisar Rp 5-7 juta per orang.
"Setelah MD selesai mengantar para PMI ia akan dibayar oleh SU. Pengakuan MD ia baru pertama kali melakukan pengantaran PMI ilegal. Untuk SU mengaku sudah kali keempat mengatur keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia dengan modus ship to ship. Aksi itu dilakukan sore hari jadi saat tiba di perbatasan sudah malam dan agar tidak terpantau," ujarnya.
Keenam PMI yang diselamatkan polisi diketahui berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Bengkulu, Jawa Barat, Sulsel dan NTB. Mereka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik KP Bisma 8001.
"Mereka (PMI) masih kita minta keterangan untuk kelengkapan berkas. Untuk penyidikan lebih lanjut maka kasus ini diserahkan kepada penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri di Jakarta. Untuk para korban kita akan koordinasi dengan pihak terkait untuk pemulangan," sebutnya.
Tekong Kapal, MD dan pengurus berinisial SU sendiri dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 junto pasal 69 UU no 18 tahun 2017. Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 miliar
Salah satu calon PMI Ilegal asal Bengkulu berinisial YG(27) mengaku kaget saat akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur belakang. Ia mengaku awalnya dirinya dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia dengan jalur resmi.
"Saya kaget juga naik kapal kecil. Karena kata bos yang di Malaysia saya lewat jalur resmi, karena paspor dan surat lain sudah di urus," ujarnya.
YG mengaku mendapatkan tawaran bekerja di Malaysia dari seorang rekannya yang terlebih dahulu disana. Karena faktor ekonomi akhirnya dirinya mau berangkat ke Malaysia.
"Saya di Bengkulu jadi petani, ditelpon kawan di Malaysia diajak kerja disana. Karena penghasilan petani kecil saya mau apalagi semua biaya ditanggung bos di Malaysia," ujarnya.
Calon PMI ilegal asal Lombok berinisial NS mengaku mengeluarkan biaya 5,3 juta untuk diberangkatkan ke Malaysia. Ia mengaku mau mengikuti jalur belakang karena dirinya masuk ditolak masuk.
"Saya sebelumnya di deportasi dan masuk daftar blacklist, jadi pilih jalur ini. Sebenarnya untuk resiko sendiri saya tahu tapi namanya mau cari rejeki," ujarnya.
(dpw/dpw)