Pengiriman PMI Ilegal Marak di Kepri, Ini Langkah Pencegahan Polda

Kepulauan Riau

Pengiriman PMI Ilegal Marak di Kepri, Ini Langkah Pencegahan Polda

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 27 Apr 2023 16:18 WIB
Sejumlah petugas kepolisian melakukan pemasangan spanduk sosialisasi di Pelabuhan Internasional Batam.(dok Polda Kepri)
Sejumlah petugas kepolisian melakukan pemasangan spanduk sosialisasi di Pelabuhan Internasional Batam.(dok Polda Kepri)
Batam -

Sejumlah daerah di Kepulauan Riau (Kepri) banyak menjadi jalur penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Untuk mencegah penyaluran PMI ilegal di wilayah Kepri, Polda Kepri memasifkan sosialisasi bahaya menjadi PMI ilegal dan berjanji akan menindak tegas praktik tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, dari data yang dimiliki Polda Kepri sepanjang tahun 2021-Maret 2023 polisi berhasil mengungkap 61 kasus PMI ilegal dengan 503 korban. Pengungkapan terbanyak di tahun 2022 yakni dengan 37 kasus, 305 korban dan 67 tersangka.

"Jumlah kasus di tahun 2021 ada 11 kasus, 156 korban dengan jumlah 22 tersangka. Tahun 2022 ada 37 kasus dengan 305 korban dengan jumlah tersangka 67 orang Tahun 2023 Januari-Maret ada 13 kasus, 42 korban dengan 18 tersangka. Itu Data penanganan PMI ilegal Ditreskrimum dan Satreskrim Polres jajaran," kata Jansen, Kamis (27/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data tersebut Polda Kepri selain melakukan penindakan juga melakukan antisipasi dan meminimalisir pengiriman PMI ilegal. Salah satunya melakukan sosialisasi di pintu-pintu keberangkatan ke luar negeri seperti pelabuhan internasional di Wilayah Kepri.

"Kami berkomitmen menindak tegas praktik penyelundupan PMI ilegal di wilayah hukum Polda Kepri. Pemberian imbauan tersebut dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pengiriman PMI secara non prosedural keluar negeri dan ancaman hukuman bagi pengurus PMI non prosedural di wilayah hukum Polda Kepri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polda Kepri jajaran sendiri melakukan sosialisasi dengan pemasangan puluhan spanduk imbauan. Puluhan spanduk itu dipasang di tempat-tempat keramaian seperti pelabuhan internasional.

"Selain melakukan pemasangan spanduk dan stiker dan imbauan, antisipasi lain tetap dilakukan berupa peningkatan kewaspadaan, koordinasi intens dengan pemangku tugas atau instansi terkait serta langkah-langkah penegakan hukum," ujarnya

"Bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri diharapkan untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural karena dengan menggunakan jalur yang sesuai prosedur, warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku, jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara," tambahnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads