Komplotan Maling Ditangkap Usai Curi Kaca Jendela Kantor Kejari Paluta

Komplotan Maling Ditangkap Usai Curi Kaca Jendela Kantor Kejari Paluta

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 01 Jun 2023 07:50 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Foto: Edi Wahyono
Paluta -

Sebanyak empat pria ditangkap karena terlibat kasus pencurian kaca jendela di gedung baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut). Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar mengatakan aksi pencurian itu terjadi di gedung baru Kejari Paluta, tepatnya di jalan lintas Gunung Tua- Langga Payung, Selasa (30/5/2023).

"Menurut laporan yang kami terima, kaca jendela aluminium di kantor Kejari Paluta sudah hilang," kata AKP Zulfikar, Rabu (31/5) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian lalu menyelidiki peristiwa itu. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapati salah satu pelaku berinisial SRS (21), berada di Desa Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak.

Pihak kepolisian pun langsung menuju lokasi dan menangkap SRS di salah satu rumah di desa tersebut.

ADVERTISEMENT

"SRS mengaku ikut mengambil barang di kantor kejaksaan," ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, aksi pencurian itu dilakukannya bersama empat orang temannya. Setelah diselidiki, petugas lalu mengamankan dua pelaku lainnya berinisial MAR (22) dan AHS (30) secara terpisah.

MAR diamankan di Desa Gunung Tua Julu, sedangkan AHS di Huta Lombang. Sementara untuk pelaku A dan T, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Pelaku mengaku saat menjalankan aksinya, ia tak seorang diri, ia berkomplot bersama empat orang rekannya, yakni MAR dan AHS, A, dan T. Pelaku A dan T saat ini masih dalam pengejaran," kata Zulfikar.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kaca jendela aluminium itu dijual kepada salah satu tempat butut di Desa Saba Sitahul-tahul, Kecamatan Padang Bolak. Petugas pun lalu bergerak menuju lokasi butut tersebut.

"Pemilik butut yakni, EST(41) mengakui bahwa ia telah membeli jendela aluminium dari para pelaku sebanyak tujuh kali," jelasnya.

EST mengaku barang tersebut telah dijualnya ke Kota Medan. Atas itu, polisi turut mengamankan EST ke Polsek Padang Bolak untuk diperiksa.

"Terhadap para pelaku dan pengepulnya tersebut, kami amankan ke Polsek Padang Bolak, guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.




(afb/afb)


Hide Ads