Narapidana (napi) berinisial J di Lapas Batam, Kepulauan Riau ditetapkan jadi tersangka karena diduga sebagai pengendali penyelundupan 12 kg narkoba jenis sabu yang diselundupkan dalam 800 mangkuk di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Kalapas Kelas IIA Batam, Bawono Ika Sutomo pun angkat bicara terkait napi tersebut.
Bawono mengaku belum mengetahui siapa napi berinisial J yang dimaksud Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lantaran baru selesai cuti. Dia pun bakal mengecek hal itu terlebih dahulu.
"Saya juga masih bingung inisial J ini. Siapa orangnya. Soalnya kemarin saya cuti, coba saya cek dulu," kata Bawono dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas jika yang bersangkutan sudah diperiksa pasti sudah berkoordinasi dan kolaborasi dengan jajaran Polri," tambahnya.
Bawono menyebutkan untuk pengawasan napi di Lapas kelas IIA Batam, selalu dilakukan rutin. Pemeriksaan blok tahanan dilakukan tiga kali seminggu.
"Pengawasan di lapas kita lakukan terus dari orang yang berkunjung, penggeledahan blok hunian seminggu 3 kali untuk meminimalisasi hal seperti ini," ujarnya.
Dilansir dari detikNews, Ditresnarkoba Polda Metro jaya bersama Bea Cukai melakukan pengungkapan upaya penyelundupan 12 kg sabu. Seorang narapidana di Batam berinisial J diduga menjadi pengendali dan telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus tersebut
"Kita sudah memeriksa 1 orang dengan kasus yang sama, di mana yang bersangkutan inisial J ini berada di lembaga pemasyarakatan Batam. Dan sudah kita tetapkan tersangka," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam konferensi pers di Bandara Soetta, Selasa (30/5/2023)
Hengki mengatakan bahwa J merupakan pengendali dalam kasus penyelundupan 12 kg narkoba jenis sabu tersebut. Hal itu berdasarkan pemeriksaan saksi dan petunjuk lainnya.
"Yang bersangkutan (J) sebagai pengendali. Karena dari pemeriksaan saksi-saksi dan petunjuk dan lain-lain itu (J) sebagai pengendalinya," kata Hengki
J sendiri masih menjalani hukuman sebagai terpidana narkotika di lapas Batam. J kini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial MA (28) dan SU (29) dalam kasus ini.
"Dan 1 (J) yang ada dengan kasus yang sama masih, menjalani sebagai terpidana narkotika di lapas Batam, dan sekarang kita tetapkan tersangka kasus yang sekarang ini, yaitu 12 kg sabu," tuturnya.
(dhm/dhm)