Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Nasional

Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 30 Mei 2023 23:19 WIB
Jakarta -

Sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa telah selesai dilakukan. Hasilnya Teddy Minahasa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melakukan pelanggaran etik.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri melansir detikNews, Selasa (30/5/2023).

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan mengatakan Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba dengan memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

ADVERTISEMENT

Kemudian, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

(afb/afb)


Hide Ads