Saat Tersangka Narkoba Diancam Dibunuh, Polda Sumut Membantah

Terpopuler Sepekan

Saat Tersangka Narkoba Diancam Dibunuh, Polda Sumut Membantah

Goklas Wisely - detikSumut
Minggu, 28 Mei 2023 10:41 WIB
Polda Sumatera Utara (Polda Sumut)/ Arfa-detikcom
Gedung Polda Sumatera Utara (Arfa-detikcom)
Medan -

Tersangka kasus narkoba M Yakob melalui pengacaranya Safaruddin mengadu ke Propam Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti 12 kg sabu. Yakob mengaku sempat diancam dibunuh bila angkat bicara soal itu saat ditahan di Polda Sumut.

"Kita berikan aduan masyarakat ke Divpropam Polri. Di dalam aduan itu ada juga surat pernyataan Yakob yang kita berikan. Personel yang kita laporkan sesuai dengan nama yang ada di surat penangkapan, yakni 9 orang," kata Safaruddin, Minggu (21/5/2023).

Safaruddin menyebutkan pengaduan Yakob ke Mabes Polri diberikan dalam bentuk Dumas pada 9 Mei 2023. Saat itu Yakob sudah ditahan di Rutan Medan karena Polda Sumut sudah melimpahkan perkaranya ke kejaksaan pada 4 Mei 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data yang diterima detikSumut dari Safaruddin, Yakob menuangkan pengakuannya dalam sepucuk kertas. Simak, berikut keterangan Yakob.

"Dengan ini menyatakan bahwa barang bukti narkoba yang disita dalam perkara saya adalah 32 kg. Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan saya sampaikan sebanyak 20 kg. Karena jika saya mengatakan 32 kg makan saya diancam akan dibunuh dengan ditembak dan anak saya juga akan ditangkap," tulis Yakob dalam surat yang dilihat detikSumut.

ADVERTISEMENT

"Sehingga keterangan yang saya berikan kepada penyidik walaupun didampingi pengacara, saya sebenarnya dalam tekanan dari anggota polisi yang menangkap. Karena narkoba yang 12 kg telah diambil mereka," sambung Yakob.

Safaruddin menyampaikan dengan adanya laporan ke Mabes Polri, pihaknya berharap polisi dapat mengungkap soal dugaan tersebut hingga memberikan sanksi kepada oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Kita harap dengan laporan itu, polisi dapat mengusut tuntas soal dugaan ini. Agar tubuh Polri dapat bersih juga dari oknum yang bertindak menyimpang dari aturan," ujarnya.

Bantahan Polda Sumut di Halaman Berikutnya....

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombe Yemi Mandagi membantah melakukan pengancaman saat memproses kasus tersangka narkoba M Yakob.

"Kalau tindakan seperti itu ya mana adalah kita lakukan. Saat memeriksa kita mana boleh melakukan intimidasi, kekerasan, serta ancaman," katanya kepada detikSumut, Selasa (23/5/2023).

Yemi menyampaikan bahwa tindakan pengancaman serta lainnya merupakan bentuk pelanggaran kode etik Polri. Sehingga, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan hal di luar aturan tersebut.

Di samping itu, ia mengaku sampai saat ini belum ada diperiksa Propam Polda Sumut menyangkut kasus dugaan penggelapan barang bukti 12 kg sabu. Namun, sejumlah anggotanya sudah diperiksa terkait hal itu.

Yemi pun tidak ingin menyampaikan berapa total anggotanya yang sudah diperiksa Propam Polda Sumut hingga saat ini. "Kalau soal itu, Propam yang berwenang untuk menjelaskan lebih lanjut," sebutnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads