Jaksa: Janda 5 Anak di Nisel Divonis 14 Hari Penjara

Jaksa: Janda 5 Anak di Nisel Divonis 14 Hari Penjara

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 27 Mei 2023 19:28 WIB
Proses perdamaian antara Erlina Zebua dan pelapornya
Foto: Proses perdamaian antara Erlina Zebua dan pelapornya (Istimewa)
Nias Selatan -

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan janda lima anak di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Erlina Zebua, bergulir di persidangan. Atas kasus itu, Erlina divonis 14 hari penjara.

Vonis terhadap Erlina Zebua itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao. Ia mengaku sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Jumat (26/5/2023) kemarin.

"Iya, hari Jumat (divonis). Vonis 14 hari (penjara)," kata Hironimus saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (27/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hironimus mengatakan putusan yang diberikan hakim itu sama dengan tuntutan jaksa. Hakim menjerat Erlina dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menyebut sidang tuntutan itu digelar pada Kamis (25/5), sehari sebelum sidang putusan dilakukan. Saat itu, sidang digabung dengan agenda pembaca dakwaan, pemeriksaan saksi hingga pembacaan tuntutan.

ADVERTISEMENT

"Putusan hakim tetap sama dengan tuntutan JPU, 14 hari, pasalnya sama juga 351 Ayat 1 KUHPidana," jelasnya.

Hironimus mengatakan vonis 14 hari penjara yang dijatuhkan oleh hakim dikurangi masa tahanan yang telah dilalui Erlina Zebua. Dengan begitu, setelah putusan itu, Erlina tidak lagi menjalani masa tahanan.

Sebab, Erlina telah ditahan selama 14 hari setelah penyidik Polres Nias Selatan menyerahkan Erlina dan berkas perkara penganiayaan itu ke kejaksaan pada 9 Mei 2023. Penahanan itu dilakukan sebelum akhirnya penahanan Erlina ditangguhkan oleh pengadilan.

"Artinya ia tidak ditahan lagi, 14 hari itu dipotong dengan masa penahanan yang sudah dijalani. Artinya, ia ditahan selama ini kan sudah 14 hari. Jadi, ia tidak perlu lagi menjalani penahanan 14 hari ini karena sudah dijalani pas penahanan sementara," kata Hironimus.

Ia mengaku sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Erlina Zebua itu memang sengaja dipercepat dan disingkat hanya menjadi dua hari. Keputusan itu diambil karena Erlina memiliki lima orang anak yang masih kecil.

"Satu sisi sudah tejadi perdamaian, si korban juga sudah kita hadirkan dan tidak merasa keberatan kalau (terdakwa) dituntut ringan. Kedua, terdakwa juga mempunyai tanggungan anak yang masih membutuhkan kehadirannya. Itu menjadi pertimbangan, makanya sidangnya dipersingkat dan dipercepat, tuntutannya juga diringankan," pungkasnya.

Dalam dakwaan JPU seperti dilihat detikSumut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gunung Sitoli dijelaskan bahwa kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Hilisalo'o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan. Saat itu, korban Sowanolo Laia sedang singgah di dekat rumah Erlina.

Tiba-tiba Erlina mendatangi korban dan menanyakan ayah dari Sowanolo. Korban saat itu menjawab bahwa ayahnya sedang berada di rumah.

Lalu, Erlina meminta korban untuk memberitahu ayahnya agar membongkar pondasi di dekat rumah Erlina yang dibangun ayah korban. Setelah itu, Erlina pergi menuju rumahnya.

Tak lama, Erlina Zebua kembali mendatangi korban sambil membawa sebilah pisau. Ia lalu meminta korban untuk memerintahkan ayahnya membongkar pondasi di dekat rumahnya itu. Erlina mengancam akan membunuh korban jika mereka tidak membongkar pondasi itu.

"Kemudian terdakwa langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah badan Korban sebanyak satu kali, tetapi berhasil ditangkis oleh korban menggunakan tangan kirinya," demikian tertulis dalam dakwaan jaksa.

Setelah itu, korban berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke rumah salah satu warga. Namun, saat korban lari, Erlina kembali menghujamkan pisau ke arah korban hingga mengenai bagian punggungnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sayat di bagian punggung dan lengan.




(dhm/dhm)


Hide Ads