Wanita di Medan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial L ditangkap karena diduga menistakan agama dengan meletakkan Al-Quran di antara sesajen. Al-Qur'an itu sengaja dibeli oleh pelaku dari toko online.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Arjuna Bangun mengatakan Al-Qur'an itu dibeli pelaku pada 24 Mei 2023. Selain Al-Qur'an, pelaku membeli sebuah tasbih.
"Jadi, kejadiannya itu dibelinya Al-Qur'an itu tanggal 24 lewat Shopee, diantarlah sama Grab," kata Arjuna saat dimintai konfirmasi detikSumut, Jumat (26/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dibeli, Al-Qur'an dan tasbih itu diletakkan pelaku di dekat sesajen yang berada di rumahnya. "Setelah itu, diletakkannya Al-Quran itu di pekong itu, diletakkan gitu saja," ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku, aksi itu dilakukannya karena ingin belajar agama Islam. Pelaku bahkan mengaku berkeinginan masuk Islam.
"Setelah kita tanya yang bersangkutan, dibilangnya pengin belajar agama Islam, dan mau masuk Islam, makanya dibeli buku (Al-Qur'an) itu, pengakuannya itu," kata Arjuna.
"Salahnya, menurut kita yang beragama Islam, ya, kan nggak boleh ditaruh di situ. Tapi ia (pelaku) nggak ngerti," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Surau, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (25/5) malam. Arjuna menyebut awalnya Al-Qur'an yang diletakkan di dekat sesajen itu dilihat dan divideokan oleh seorang warga. Video itu pun lalu diviralkan.
Pihak kepolisian dan aparat pemerintah setempat yang mengetahui peristiwa itu lalu menuju lokasi kejadian. Setelah itu, petugas mengamankan L.
Arjuna mengatakan saat ini kasus itu tengah ditangani oleh Polrestabes Medan. Pelaku pun telah dibawa ke Polrestabes untuk diperiksa.
"Satu orang perempuan tadi malam dibawa ke Polsek. Habis itu kita serahkan ke Polres karena masalah penistaan agama itu yang nangani Polres. Pelakunya ada di Polres," kata Arjuna.
(dpw/dpw)