Eks Walkot Lhokseumawe Tersangka Korupsi, Gimana Nasibnya Jadi Bacaleg?

Aceh

Eks Walkot Lhokseumawe Tersangka Korupsi, Gimana Nasibnya Jadi Bacaleg?

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 23 Mei 2023 10:29 WIB
Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya jadi tersangka dugaan korupsi  RS Arun. (Foto: Dok Kejari Lhokseumawe)
Suaidi Yahya ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun. (Foto: Istimewa)
Banda Aceh -

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun. Suaidi saat ini juga tercatat sebagai Bacaleg DPR Aceh dari Partai Aceh. Bagaimana nasib pencalonannya?

Juru Bicara Partai Aceh Nurzahri mengaku pihaknya belum menentukan sikap terkait penetapan Suaidi sebagai tersangka. Partai Aceh masih melihat perkembangan kasus itu untuk memutuskan nasib Suaidi sebagai Bacaleg.

"Kami sedang mempelajari kasus dan perkembangannya," kata Nurzahri saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (23/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Partai Aceh akan mengambil tindakan terhadap Suaidi sesuai aturan berlaku. Pihaknya akan terus memantau kasus tersebut.

"Tentunya kami akan mengambil tindakan yang terbaik sesuai peraturan Perundang-undangan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Suaidi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe selama enam tahun. Suaidi memimpin Lhokseumawe selama dua periode sejak 2012 hingga tahun lalu.

"Telah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe periode 2012 sampai 2017 dan periode 2017 sampai 2022 yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022," kata Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/5).

Menurut Syaifuddin, Suaidi datang menghadiri panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe bersama istrinya pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan Suaidi sebagai tersangka siang tadi.

Dia lalu diperiksa kesehatannya sebelum dijebloskan ke Lapas Lhoksukon, Aceh Utara. Suaidi disebut akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Suaidi tampak meninggalkan Kejari Lhokseumawe dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Suaidi dibawa ke mobil tahanan dengan pengawalan petugas kejaksaan, polisi dan TNI.

"Tersangka ditahan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan selama proses penyidikan," jelasnya.




(agse/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads