Eks Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe selama enam tahun. Suaidi memimpin Lhokseumawe selama dua periode sejak 2012 hingga tahun lalu.
"Telah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe periode 2012 sampai 2017 dan periode 2017 sampai 2022 yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022," kata Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Menurut Syaifuddin, Suaidi datang menghadiri panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe bersama istrinya pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan Suaidi sebagai tersangka siang tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia lalu diperiksa kesehatannya sebelum dijebloskan ke Lapas Lhoksukon, Aceh Utara. Suaidi disebut akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
Suaidi tampak meninggalkan Kejari Lhokseumawe dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Suaidi dibawa ke mobil tahanan dengan pengawalan petugas kejaksaan, polisi dan TNI.
"Tersangka ditahan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan selama proses penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perbuatan H disebut merugikan negara Rp 43 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa H pada Selasa (16/5/2023) sejak pukul 10.00 WIB. Pria yang menjabat sebagai direktur RS Arun sejak 2016 hingga Januari 2023 itu langsung ditahan di Lapas Klas IIA Lhokseumawe.
"Kejari Lhokseumawe telah mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap H dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe," kata Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin dalam keterangannya.
Syaifuddin menjelaskan, berdasarkan hasil audit kerugian negara dari tahun 2016 hingga 2022, perbuatan H merugikan negara sekitar Rp 43 miliar.
(agse/dhm)