Beda Kesaksian Pengacara-Bos Judi Online Apin BK soal Persenan Lapak Judi

Beda Kesaksian Pengacara-Bos Judi Online Apin BK soal Persenan Lapak Judi

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 22 Mei 2023 20:39 WIB
Sidang online dengan terdakwa bos judi online Apin BK, (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Sidang online dengan terdakwa bos judi online Apin BK, (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Bos judi online Apin BK membantah pernah mendapatkan pembagian hasil sebesar 2 persen dari penyewaan ruangan di Warung Warna Warni yang digunakan sebagai tempat perjudian online. Padahal penasehat hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya mengatakan hal berbeda.

Hal itu terkuak saat Jaksa Felix menjelaskan adanya fakta persidangan yang terdahulu. Felix menerangkan bahwa Apin BK ternyata tidak menerima persenan sebesar 10 persen. Terdakwa disebutkan menerima 2 persen dari penyewaan tempat.

"Di sidang-sidang yang terdahulu bapak ada dijelaskan bahwa bapak menerima uang sewa 2 persen tapi saksi itu menyebut 10 persen," kata Felix di PN Medan, Senin (22/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Felix bertanya tanggapan terdakwa atas fakta persidangan tersebut. "Bagaimana tanggapan bapak atas hal tersebut," tanya Felix.

Kemudian Apin BK membantah jaksa bahwa pernah mendapatkan persenan sebesar 2 persen dari penyewaan ruangan di Warung Warna Warni yang digunakan sebagai tempat perjudian online.

ADVERTISEMENT

"Sebetulnya saya tidak pernah mendapatkan," jawab Apin BK.

"Dicabut pak. Karena silakan tanya kepada Fery dan Niko, saya tidak pernah dikasih satu persen pun tidak pernah," sambungnya.

Tanggapan Apin BK tersebut bertentangan dengan fakta persidangan yang terjadi pada 14 Februari 2023. Berdasarkan hasil sidang itu, penasehat hukum terdakwa bernama Landen menyebutkan kliennya juga mendapat fee sebesar 2 persen dari total omset judi online milik Charles setiap bulannya.

"Klien kami hanya menyewakan tempat tersebut kepada saudara Charles (DPO) tiap bulan Rp 250 juta. Ada juga janji saudara Charles akan memberikan keuntungan 2 persen dari omset. Tapi bukan 20 persen sesuai dakwaan JPU," tutur Landen.

"Jadi stigma yang menyebut klien kami sebagai bandar atau bos judi online tidak tepat dan sekedar menyudutkan klien kami," lanjutnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads