Apin BK Pinjam Rp 52 M ke Bos Judi Genting Tanpa Surat Perjanjian

Apin BK Pinjam Rp 52 M ke Bos Judi Genting Tanpa Surat Perjanjian

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 22 Mei 2023 19:33 WIB
Apin BK menandatangani berkas di Kejari Medan. Foto: Farid Achyadi Siregar/detikSumut
Apin BK menandatangani berkas di Kejari Medan. Foto: Farid Achyadi Siregar/detikSumut
Medan -

Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bos judi online Apin BK. Dalam pembacaan itu ditemukan bahwa Apin BK pernah melakukan pinjaman senilai Rp 52 miliar kepada bos judi online Genting dengan atas nama Ceh Wan yang dicairkan tanpa adanya surat perjanjian.

Hal itu diungkapkan jaksa bernama Irma. Irma membacakan bahwa Apin BK terdaftar tiga kali meminjam uang kepada Ceh Wan yang totalnya senilai Rp 52 miliar. Peminjaman tersebut diketahui terjadi dari rentang tahun 2016-2018.

"Kembali lagi di BAP tentang pinjaman saudara di Genting atas nama Ceh Wan ya? Itu minjemnya itu bagaimana? Di sini kan ada di BAP bapak tahun 2016 Rp 15 miliar. Tahun 2017 Rp 10 miliar. Tahun 2018 Rp 27 miliar. Sehingga total seluruhnya ada Rp 52 miliar. Apa itu yang saudara simpan di bawah tangga," kata jaksa Irma, Senin (22/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Irma bertanya terkait uang tersebut. Saat meminjam, tanya Irma, apakah pengakuan yang diberikan terdakwa memang untuk usaha atau alasan lainnya sehingga Ceh Wan memberikan peminjaman.

"Maksudnya saya begini, anda meminjam, saya minjam untuk ini usaha ini. Atau bagaimana sehingga diberi sama si Ceh Wan ini," tanya jaksa Irma kembali.

ADVERTISEMENT

Kemudian Apin menjawab bahwa uang dengan jumlah fantastis tersebut digunakannya untuk keperluan seperti jual beli rumah. "Meminjam, bu. Ya itulah bu yang saya bawa pulang untuk jual beli rumah. Segala macamnya," jawab Apin BK.

Lalu dari hasil peminjaman itu ternyata terdakwa belum pernah membayar kepada Ceh Wan. Hal itu diakui Apin BK Ketika Irma bertanya tentang pembayaran utang.

"Sudah pernah bayar?" tanya Irma.

"Belum," balas Apin BK.

Selain mempertanyakan pembayaran utang, ternyata peminjaman tersebut juga dilakukan tanpa adanya perjanjian. Apin BK mengaku bahwa dirinya diberi pinjaman oleh Ceh Awan tanpa ada jaminan apapun.

"Ada jaminannya, perjanjiannya," tanya Iram lagi.

"Nggak ada, bu," jawab Apin BK.

Usai JPU bertanya, Ketua Majelis Hakim bernama Dahlan turut mempertanyakan peminjaman fantastis tersebut. Dahlan bertanya apakah ada perjanjian pengembalian uang yang dibuat. Terdakwa menjawab bahwa tidak adanya perjanjian pengembalian uang.

"Melanjutkan pertanyaan penuntut umum tentang utang dari Genting tadi tahun 2016. tahun 2017, sampai 2018 ya. Itu ada nggak perjanjian sama mereka kapan saudara kembalikan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Dahlan.

"Tak ada yang mulia," jawab Apin BK.

Tak sampai di situ, Dahlan juga bertanya apakah Apin BK memiliki saham di Genting, sebuah tempat judi yang menjadi tempat terdakwa meminjam uang sebesar Rp 52 miliar tersebut. "Apakah saudara punya saham di Genting?"

Dalam kesaksian terdakwa, dirinya tak memiliki saham di Genting.

Lantas Dahlan melontarkan pertanyaan terakhirnya terkait peminjaman uang yang diberikan Ceh Wan. Dahlan bertanya uang yang dipinjam tersebut digunakan terdakwa dalam kegiatan apa.

Kemudian terdakwa menjawab bahwa peminjaman tersebut bertujuan untuk modal usaha yang digelutinya seperti usaha jual beli rumah.

"Yang Rp 52 m itu apakah saudara pergunakan untuk membeli rumah-rumah seperti bangunan jual beli yang akhirnya diagunkan ke bank," tanya Dahlan.

"Iya yang mulia," terang Apin BK.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Kondisi Kandang Medan Zoo Viral Tak Terawat"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads