Polsek Patumbak memeriksa 14 saksi terkait penemuan Mahira Dinabila (19) seorang mahasiswi Sosiologi USU yang tewas di rumahnya, Komplek Rivera, Kota Medan. Selain itu, sejumlah barang bukti diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir mengatakan beberapa hari setelah Mahira dimakamkan ada pihak keluarga yang merasa tidak puas. Alhasil, pihaknya membongkar makam Mahira dan selanjutnya melakukan autopsi demi mengungkap penyebab kematiannya.
"Sejauh ini ada 14 saksi yang diperiksa. Untuk jenazah Mahira juga sedang diautopsi di RS Bhayangkara untuk memastikan penyebab kematiannya dari racun serangga itu atau lainnya," kata Faidir kepada detikSumut, Senin (22/5/2023).
Faidir mengucapkan dari 14 saksi tersebut termasuk ayah tiri Mahira yang berinisial M serta ayah kandung dan warga sekitar. Pihaknya juga memberikan sejumlah barang bukti seperti handphone Mahira, surat yang disebut sebagai wasiat dari Mahira serta lainnya ke Labfor Polda Sumut untuk diperiksa.
"Terkait surat wasiat yang diduga bukan tulsian Mahira masih dicek di Labfor. Jadi kita cocokkan tulisannya waktu mahasiswa, waktu SMA dan lainnya. Pastinya kita akan ungkap penyebab kematian Mahira secara ilmiah," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahira ditemukan tewas di dalam rumahnya, Komplek Rivera, Kota Medan pada Kamis (4/5/2023). Mahira tergeletak di dapur rumahnya. Kondisi rumahnya saat itu terkunci dan lampunya padam.
Ayah kandung Mahira bernama Pariono mengungkapkan ada beberapa hal janggal saat anaknya ditemukan tewas. Misalnya, soal geliat ayah tiri Mahira berinisal M yang tampak pucat dan tergesa-gesa meminta agar Mahira dimakamkan.
Kemudian, terkait surat wasiat yang tulisan dan bahasanya berbeda dengan tulisan dan bahasa yang digunakan Mahira. Selain itu, terkait dugaan awal Mahira bunuh diri karena meminum racun serangga hingga pernyataan-pernyatan M yang mengandung kecurigaannya.
(afb/afb)