Tersangka pencabulan bernama, Rian Antoni (40), nekat melakukan sumpah pocong karena tak terima dituduh mencabuli anak tetangganya berinisial AR (5). Polisi mengaku punya bukti Rian melakukan aksi pencabulan, salah satunya hasil visum.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, awalnya mengatakan Rian sudah dua kali melakukan sumpah pocong. Sumpah pocong yang pertama, dilakukan Rian berselang beberapa bulan usai dirinya dilaporkan pelapor.
"Sudah dua kali dia (sumpah pocong) seperti itu," Tri ketika dikonfirmasi detikSumut, Jumat (19/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompol Tri mengatakan, tersangka Rian dilaporkan orang tua korban pada Juni 2022 lalu. Diakuinya saat itu belum menjadi menjabat Kasubdit PPA.
"Beberapa bulan setelah pelaporan itu tersangka ini juga sudah pernah melakukan sumpah pocong," katanya.
Menurut Tri, meski Rian telah melakukan kegiatan sumpah pocong itu, status Rian sebagai tersangka tetap berjalan sebagaimana dengan laporan yang dilayangkan orang tua korban.
Rian sendiri tidak ditahan dalam kasus ini meski sudah berstatus tersangka karena dianggap kooperatif.
"Itu (sumpah pocong) hak dia, proses hukum tetap jalan, sekarang masih penyidikan dan berkasnya juga sudah P21. Selama ini penyidik terus mengumpulkan alat bukti, tersangka juga kooperatif," kata Tri.
Dalam kasus ini, Rian dilaporkan karena dituduh telah mencabuli anak tetangganya. Korban saat kejadian itu, katanya, sedang bermain ke rumah Rian. Sepulang dari rumah Rian, korban bercerita ke ibunya bahwa telah dicabuli tersangka.
"Mendengar cerita anaknya ibu korban tak tak terima dan langsung melapor ke Polda Sumsel. Dari sejumlah bukti khususnya hasil visum yang ada, perbuatan tindak pidana pencabulan pelaku telah memenuhi unsur pidana sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka," jelas Tri.
Sebelumnya, Rian, warga Ratu Sianum, Palembang, itu nekat melakukan sumpah pocong. Aksi yang dilakukannya karena tidak terima dituduh mencabuli anak tetangganya berinisial AR (5).
Sumpah pocong yang dilakukan Rian dilakukan di halaman Musala Almanan, Jalan Ratu Sianum, Palembang Kamis (18/5) kemarin.
"Saya difitnah mencabuli, padahal saya tidak melakukannya, makanya saya melakukan ini (sumpah pocong)," kata Rian kepada detikSumut.
Rian menceritakan, kejadian berawal saat korban datang ke rumah dan bermain bersama keponakannya berinisial AQ (7), pada Juni 2022 lalu. Setelah itu, sambungnya, dia mengajak korban bercerita.
"Mereka (AR dan AQ), sedang menggoreng sosis. Sambil berdiri di depan pintu saya ajak ngobrol korban dan menanyakan kakaknya masuk pesantren," ungkapnya.
(astj/astj)