Dituntut Hukuman Mati Kasus Bawa Sabu 75 Kg, Sertu Yalpin Menangis

Dituntut Hukuman Mati Kasus Bawa Sabu 75 Kg, Sertu Yalpin Menangis

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Selasa, 16 Mei 2023 18:04 WIB
Medan -

Dua oknum TNI yang ditangkap kasus membawa sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut hukuman mati. Sertu Yalpin langsung menangis usai Oditur Mayor Chk R Panjaitan membacakan tuntutan tersebut.

Oditur Mayor Chk R Panjaitan mengatakan perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sehingga dia menilai keduanya layak dijatuhi hukuman mati.

"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia tidak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa. Perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian dinilai Oditur telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

"Merusak nama institusi TNI dan merusak generasi muda," katanya.

ADVERTISEMENT

Sertu Yalpin Tarzun hadir di sidang tuntutan itu menggunakan kursi roda. Dia terlihat menangis sembari menyeka air matanya. Bahkan suara tangisnya sesekali terdengar saat oditur membacakan tuntutannya.

Hakim ketua Kolonel Asril Siagian, hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.

Penasihat hukum keduanya, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.

"Siap Yang Mulia, kami penasihat hukum akan mengajukan pembelaan," kata Serka Ahmad Zaini.

Tuntutan hukuman mati yang diberikan oleh oditurat militer serupa dengan tuntutan jaksa Andalan Zalukhu dan Tomy Eko yang sebelumnya menuntut rekan mereka Yogi dan Syahril dengan pidana mati di PN Medan.

(astj/astj)


Hide Ads