Seorang pria berinisial SL (56) ditangkap karena diduga menyiram air keras kepada seorang wanita bernama Farida (50), warga asal Desa Huta Bangun. SL nekat melakukan itu karena dendam korban tidak mengembalikan uang pembelian tanah.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Farida terjadi pada Selasa (9/5) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB. Air keras tersebut mengenai bagian wajah, leher dan lengan korban. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RSUD Panyabungan.
"Sekitar wajah sampai dengan leher," kata Kapolres Madina, AKBP Reza CAS, Rabu (10/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku penyiraman itu sendiri kemudian diketahui. Pelakunya merupakan warga Desa Bange Nauli. Petugas yang mengetahui lalu mengejar pelaku tersebut.
Tak berapa lama, petugas berhasil menangkap pelaku. Petugas membekuk pelaku di tempat persembunyiannya di Tanjung Larangan.
"Tersangka SL (56) ditangkap pagi tadi, sekitar pukul 05.00 WIB di tempat persembunyiannya di Tanjung Larangan," kata Kapolres Madina, AKBP Reza CAS, Sabtu (13/5/2023).
"Motifnya dendam. SL merasa sakit hati karena korban tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual abang kandung korban," tambahnya.
Saat ini, SL telah ditahan di Polres Madina. SL dijerat dengan Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat 1 dan 2. Pelaku diancam hukuman penjara 7 tahun.
(dhm/dhm)