Suwarman membacok seorang pria di Jalan Garu VI, Medan hingga sekarat. Pelaku tega melakukan itu karena cemburu dengan korban yang merupakan suami siri mantan istrinya.
"Motif pelaku cemburu karena mantan istri kawin lagi dengan korban," kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir kepada detikSumut, Sabtu (13/5/2023).
Faidir menjelaskan Suwarman dengan istri korban sudah bercerai. Perceraian itu terjadi setahun yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelaku ini sudah cerai dengan istrinya sejak setahun lalu. Tapi bukan melalui proses pengadilan agama. Nah, kalau istrinya ini dengan korban nikah sirih," tambahnya.
Parang yang digunakan Suwarman untuk membacok pelaku dibawa dari kediamannya di daerah Delitua. Untuk kondisi korban sampai masih kritis dan sudah dirawat di Rumah Sakit Siloam.
"Pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun," ujarnya.
Sebelumnya seorang pria ditemukan bersimbah darah karena dibacok di dalam rumah sepupu istrinya, di Jalan Garu VI, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. Diduga pria itu dibacok suami pertama istrinya.
Mila (25) selaku warga sekitar mengaku mengetahui kejadian itu sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu terdengar suara wanita berteriak dari tempat kejadian. Sontak, warga berkerumun ke lokasi.
"Setelah itu saya masuk lah ke rumahnya udah banyak darah yang berceceran. Terus saya lihat korban berada di dapur dengan kondisi tergeletak dan bersimbah darah karena banyak luka bacok," kata Mila saat diwawancarai di lokasi, Jumat (12/5/2023).
"Ceritanya si korban ini suami kedua si Yola. Nah, korban ini pas bersama Yola ke rumah Santi (sepupu Yola). Karena si Yola mau pindah ke daerah sini," tambahnya.
Sebelum kejadian, lanjut Mila, korban sedang duduk-duduk di teras rumah Santi. Tiba-tiba suami pertama Yola datang dan langsung menyerang korban.
"Makanya itu darahnya kan nampak mulai dari teras sampai ke dapur. Nah, katanya suami pertama Yola ini menyerang pakai parang. Kalau katanya karena cemburu," ujarnya.
(astj/astj)