"Jaksa EK sudah kami laporkan ke Kejati Sumut pada tanggal 10 Mei, sebagaimana dalam tanda terima laporannya ada pada kami," kata pengacara Sarlita, Thomy Faisal, Sabtu (13/2/2023).
Thomy yakin dengan barang bukti rekaman video yang dia miliki, jaksa EK dapat diproses secepatnya atas upaya pemerasan yang dilakukan kepada kliennya itu.
"Semua rekaman video dan pembicaraan di situ lengkap, ada sama kami. Kami minta yakin jaksa EK yang dilaporkan itu bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
Diketahui, kasus ini bermula ketika MRN (24) anak dari Sarlita dan rekannya DYN (34) ditangkap oleh Polres Batu Bara saat keduanya berboncengan naik sepeda motor pada 12 Januari 2023 lalu. Didapat barang bukti paket klip narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram di badan DYN.
Singkat cerita, mulai dari Januari hingga akhir April, Sarlita beberapa kali bertemu dengan penyidik maupun jaksa di Kejari Batu Bara agar kasus anaknya itu bisa diringankan. Di sinilah berkali-kali ia diperas.
Hingga Sarlita bertemu dengan Jaksa EK yang mulanya menawarkan Rp 100 juta untuk kasus anaknya itu agar hukuman diringankan dan menjadikan anaknya sebagai pengguna agar bisa direhab.
Setelah tawar menawar terjadi kesepakatan Rp 80 juta. Namun baru Rp 35 juta dibayarkan Sarlita dengan cara dicicil.
Pada penyerahan uang terakhir, guru SD tersebut berhasil merekam momen itu. Terjadi pembicaraan antara Sarlita dan Jaksa EK yang meminta kapan sisa yang tersebut dapat dilunasinya.
detikSumut telah berupaya konfirmasi kasus ini ke pihak Kejari Batu Bara. Namun, sampai berita ini ditulis, pihak kejari masih enggan memberi komentar.
"Maaf bang, nanti saya hubungi lagi ya bang. Saya belum bisa kasi keterangan soal ini," kata Kasi Intelijen Kejari Batu Bara Doni Harahap kepada detikSumut.
(astj/astj)