Seorang pegawai kerohanian di RS Ibnu Sina Pekanbaru bernama M Salim (24) ditangkap polisi usai melakukan pencabulan terhadap pasien rumah sakit tersebut. Pelaku mencabuli korban yang sama-sama laki-laki usai memberikan bimbingan rohani.
Kasus bermula ketika pasien RS tersesbut berinisial AD (19) melapor ke polisi atas dugaan pencabulan yang dilakukan pegawai RS tersebut. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan menyebutkan, pencabulan itu terjadi pada 6 Mei pukul 17.00 WIB lalu saat korban dirawat di RS Ibnu Sina.
Pelaku lalu masuk ke kamar korban, di ruang Mina No 14, menutup tirai dan bertanya terkait kondisi korban. Kemudian, pelaku mencabuli korban
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Usai melakukan pencabulan) Pelaku langsung menggunakan celananya dan segera meninggalkan korban. Seketika itu juga korban segera kabur lewat jendela kamar rawat," kata Andri.
Usai mendapat laporan, polisi lalu memburu dan berhasil menangkap pelaku yang sempat kabur ke Kampar, Riau.
"Kemarin tersangka telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka inisial MS, pegawai swasta," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Siagian, Kamis (11/5/2023).
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka disangkakan Pasal 290 KUHP atau Pasal 6 Huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual. Barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan tersangka, termasuk rekaman CCTV.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan mengatakan, pelaku merupakan pegawai kerohanian di RS Ibnu Sina. Saat kejadian, pelaku baru memberikan bimbingan kerohanian kepada korban.
"Pelaku merupakan karyawan kontrak di rumah sakit tersebut, bagian kerohanian. Setelah memberi bimbingan kerohanian, lalu pelaku melakukan pencabulan pada korban," kata Andri.
(nkm/nkm)