Duduk Perkara Eks Kades di Sumsel Korupsi untuk Sewa Wanita Open BO

Sumatera Selatan

Duduk Perkara Eks Kades di Sumsel Korupsi untuk Sewa Wanita Open BO

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 11 Mei 2023 23:50 WIB
Eks Kades di Musi Rawas, Sumsel didakwa karena korupsi dana desa untuk menyewa wanita open BO.
Foto: Dok. Kejari Lubuklinggau
Palembang -

Herman Sawiran, mantan Kepala Desa Ngestikarya, Jayaloka, Musi Rawas, periode 2019-2020 dituntut JPU Kejari Lubuklinggau 7 tahun penjara di kasus korupsi dana desa Rp 898 juta. Begini isi dakwaan Herman atas perbuatannya.

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Hamdan menjelaskan, seperti apa duduk perkara dan dakwaan yang menjerat Herman hingga ia dituntut hukuman tersebut. Peristiwa dugaan korupsi yang dilakukan Herman itu, katanya, dilakukannya terhadap dana desa dari APBN tahun anggaran 2019-2020 lalu.

"Pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2019-2020, bertempat di Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka, Musi Rawas, terdakwa diduga secara melawan hukum dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas," kata Hamdan membacakan isi dakwaan Herman kepada detikSumut, Kamis (11/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam pelaksanaan dana desa tersebut, Herman disebut telah melakukan pelanggaran hukum, yaitu tindak pidana korupsi, karena tidak melaksanakan kegiatan yang menggunakan dana desa sebagaimana mestinya.

"Yang dalam pelaksanaannya, beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan APBDes yang telah ditetapkan dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban," katanya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, lanjutnya, Herman dinilai telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain. Apalagi saat diinterogasi Hermanto mengakui menggunakan uang hasil korupsi itu untuk kepentingan pribadinya, untuk berfoya-foya dan menyewa wanita open BO.

Akibat ulah Herman tersebut, kata Hamdan,. negara pun mengalami kerugian hingga Rp 898 juta. Total itu, katanya, berdasarkan perhitungan laporan audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas.

"Terdakwa herman, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 898.699.293,74 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Musi Rawas tanggal 30 Juni 2022," katanya.

"Dalam hal beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yakni dari untuk pelaksanaan APBDes tahun 2019 sampai dengan pelaksanaan APBDes Tahun 2020," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Herman sendiri dituntut 7 tahun penjualan oleh JPU Kejari Lubuklinggau atas perbuatannya korupsi dana desa. Dalam persidangan terungkap, dana desa yang dikorupsinya itu digunakan untuk foya-foya dan menyewa wanita open BO.

Selain itu, JPU juga menuntut Herman membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 898 juta. Apabila Herman tak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dilelang untuk menutupi uang tersebut. Jika tak mencukupi, diganti dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di PN Tipikor Palembang, kemarin. Herman sendiri sudah mengaku bahwa uang hasil korupsi itu digunakan untuk foya-foya dan main perempuan.




(afb/afb)


Hide Ads