Mantan Kepala Desa Ngesti Karya, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Sawiran dituntut hukuman penjara 7 tahun karena korupsi dana desa. Dalam persidangan terungkap, dana desa yang dikorupsinya itu digunakan untuk foya-foya dan menyewa wanita open BO.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa digelar di PN Tipikor Lubuklinggau, kemarin. Herman sendiri sudah mengaku bahwa uang hasil korupsi itu digunakan untuk foya-foya dan main perempuan.
"Terdakwa mengakui uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadinya (foya-foya dan main perempuan). Dalam sidang itu, JPU menuntut terdakwa Herman Sawiran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman 7 tahun penjara," kata Kasi Pidsus Kejari Palembang, Hamdan dikonfirmasi detikSumut, Kamis (11/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam tuntutannya, JPU juga menuntut Herman membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 898 juta.
Apabila Herman tak membayar uang pengganti tersebut, sambungnya, maka harta bendanya disita dilelang untuk menutupi uang tersebut. Jikatak mencukupi, diganti dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," bebernya.
Dalam kasus ini, lanjut dia, Herman dinilai telah melanggarPasal 2 Ayat 1 Undang-undang momor 20 Tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi juntco pasal 18 uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Adapun dana desa yang ditilapnya bersumber dari APBN pada rentang 2019-2020,.
(dpw/dpw)