Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus korupsi senilai Rp 310 miliar. Posisi Yunsak untuk digantikan Khairul Suhairi sebagai Plt Dirut.
Berdasarkan LHKPN 2021 diketahui Yunsak memiliki total kekayaan hingga Rp 29.724.431.302. Terakhir kali Yunsak melaporkan LHKPN ke KPK pada 31 Desember 2022.
Rincian harta kekayaan Yunsak El Halcon terdiri dari A. Tanah dan Bangunan senilai Rp 4.253.533.040. Adapun rinciannya yakni:
- Tanah seluas 600 m2 di Kab/Kota Muaro Jambi, Hasil Sendiri Rp 227.520.040
- Tanah seluas 500 m2 di Kab/Kota Muaro Jambi, Hasil Sendiri Rp 279.510.000
- Tanah seluas 13.609 m2 di Kab/Kota Tanjung Jabung Timur, Hasil Sendiri Rp 139.755.000
- Tanah seluas 16.893 m2 di Kab/Kota Tanjung Jabung Timur, Hasil Sendiri Rp 307.461.000
- Tanah dan bangunan seluas 935 m2/20 m2 di Kota Jambi, Hibah dengan Akta Rp 1.397.550.000
- Tanah dan bangunan seluas 2.489 m2/190 m2 di Kota Jambi, Hibah dengan Akta Rp 576.081.000
- Tanah dan bangunan seluas 1.087 m2/168 m2 di Kota Jambi, Hasil Sendiri Rp 1.305.656.000
- Tanah seluas 601 m2 di Kota Jambi, Warisan Rp 20.000.000
Untuk alat transportasi, Yunsak melaporkan kepemilikan sepeda motor Honda tahun 2010 senilai Rp 1 juta. Untuk harga bergerak dan surat berharga tidak ada.
Sedangkan kas dan setara kas berjumlah Rp 25.469.898.262. Dan harta lainnya juga tidak ada.
Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon (YEL) ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi yang merugikan keuangan Rp 310 miliar. YEL pun langsung ditahan setelah menyandang status tersangka.
Kajati Jambi, Elan Suherlan mengatakan YEL menjadi tersangka di kasus gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) 2017-2018.
"Terkait kasus ini ya MTN ini kita sudah lakukan pemeriksaan sejak bulan Oktober 2022 lalu ya. Di mana dalam pemeriksaan yang kita lakukan ini ada yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Elan Suherlan, Selasa (9/5).
(astj/astj)