Polisi menetapkan 4 tersangka terkait dugaan korupsi anggaran Pilkada di KPU Bengkalis. Tak tanggung, nilai korupsi mencapai Rp 4,5 miliar.
Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro saat dikonfirmasi membenarkan penetapan 4 tersangka. Keempatnya adalah pengelola keuangan di KPU Bengkalis.
"Keempat tersangka adalah PH, CG, MS dan HR. Kita tetapkan 4 orang tersangka dengan puluhan berkas atau dokumen sebagai barang bukti," kata Bimo kepada detikSumut, Rabu (10/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimo mengatakan modus tersangka yakni melaksanakan tugas tak sesuai petunjuk teknis atau juknis. Sehingga menimbulkan temuan penyimpangan dana yang tak bisa dipertanggung jawabkan.
"Tersangka ini tidak melengkapi sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik. Bahkan digunakan untuk keperluan pribadi," katanya.
Selain dana untuk keperluan pribadi, satu tersangka berinisial BP tidak menyetorkan pajak item yang dibelanjakan. Padahal seharusnya masuk dalam catatan buku kas umum.
Setelah diaudit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI dengan nomor LPA-229/K/10/2022, tanggal 3 November 2022 ditemukan kerugian Rp 4.592.107.767.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan jika awalnya penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat. Salah satunya yakni soal dana hibah di KPU Bengkalis di pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 lalu.
"Kita lakukan pemeriksaan dan memanggil puluhan saksi untuk meminta keterangan. Setelah bukti permulaan cukup maka kita lanjut ke tingkat penyidikan," imbuh Kasat.
Hasil pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan tersangka hingga dokumen dan barang bukti ditemukan kerugian atas kasus tersebut Rp 4,5 miliar dari nilai pagu anggaran sekitar Rp 40 miliar.
"PH ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran, CG selaku Bendahara, HR Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MS selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar," kata Reza.
(astj/astj)