Dirut Bank Jambi Dikenakan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Rp 310 M

Jambi

Dirut Bank Jambi Dikenakan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Rp 310 M

Ferdi Almunanda - detikSumut
Selasa, 09 Mei 2023 17:36 WIB
Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon mengenakan rompi pink. (Ferdi Almunanda/detikSumut)
Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon mengenakan rompi pink . (Ferdi Almunanda/detikSumut)
Jambi -

Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon (YEL) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 310 miliar. YEL pun dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Iya selain disangkakan kasus korupsi, tersangka (Dirut Bank Jambi) juga akan dilakukan penyidikan dalam dugaan TPPU," kata Kajati Jambi, Elan Suherlan, Selasa (9/5/2023).

El Halcon terjerat korupsi atas kasus gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) di tahun 2017-2018. Selain El Halcon, ada 3 tersangka lain yang juga ditetapkan tersangka di kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka bertiga ialah LD Selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP).

Kemudian, DS (Selaku Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019), dan AI (Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019).

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Elan Suherlan, di 2017-2018, Bank Jambi telah melakukan investasi penempatan dana dalam bentuk pembelian MTN.

Dalam proses penerbitannya, PT SNP selaku penerbit telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga perusahaan terlihat sehat dan punya prospek yang bagus.

"Padahal sejak tahun 2010 PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan. Karena itu terlihat dari Neraca keuangan bahwa lebih besar pengeluaran dari pada pemasukan," sebut Elan.

Kemudian, PT MNC sekuritas menerbitkan berupa info memorandum yang disampaikan kepada calon investor, salah satunya Bank Jambi.

"Di kasus ini PT MNC juga menerima keuntungan sebesar 0,5-1 persen," ujar Elan.

Ada Pemberian Moge, Rumah Mewah di Kasus Dirut Bank Jambi. Baca Halaman Berikutnya....

Selain itu, kata Elan, ada pemberian keuntungan tak resmi sebesar 3 persen.

"Jadi fee 3 persen ini yang diberikan PT MNC untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan pemberian rumah, uang, mobil, moge, tabungan dan ATM serta biaya perjalanan ke luar negeri ke pihak yang ada di Bank 9 Jambi, sehingga Bank 9 Jambi mau membeli MTN ini tanpa prosedur yang seharusnya," sebutnya.

Elan Suherlan menyampaikan, pada akhirnya terjadi gagal bayar sehingga menjadi kerugian Negara sebesar Rp 310.118.271.000.

Terhadap kerugian ini, tim penyidik telah berusaha untuk mengembalikannya dan mendapatkan aset yang nantinya akan dijadikan pengembalian kerugian negara.

"Kami sudah menyita aset berupa 1 unit rumah mewah di Bintaro Jaya, Tanggerang seharga kurang lebih Rp 7 miliar," terang Elan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tumpukan Uang Rp 6 M di Kasus Korupsi Alat Praktik SMK Disdik Jambi"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads