'Anggar' Perwira di Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin

Round Up

'Anggar' Perwira di Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 09 Mei 2023 08:33 WIB
Dua anak kombes jadi saksi kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin.
Proses rekonstruksi kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin. (Foto: Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Tiga nama perwira menengah Polri disebut AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya terhadap Ken Admiral. Tiga perwira yang disebutnya itu berpangkat komisaris besar (kombes).

Perwira yang pertama disebutnya ada hubungan keluarga dengan Ken Admiral. Dia adalah Kombes Edi Pariadi. Hal itu diungkapkan Achiruddin sesaat setelah mengikuti rekonstruksi kasus itu di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023).

"Si Ken (korban) itu adalah keponakan Kombes Edi Pariadi. Sekarang sedang mengikuti pendidikan di Sespimti," kata Achiruddin saat hendak masuk ke ruangan Tahti Polda Sumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua nama perwira lainnya berhubungan dengan teman Aditya, yakni Muhammad Nizam Kashmal dan Rio Syahputra. Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam rekonstruksi kasus itu.

Achiruddin menyebut, dua saksi itu adalah anak polisi berpangkat kombes. Kashmal adalah anak Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Hendra Salifu, sementara Rio disebut mengaku sebagai anak dari Dirsamapta Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar.

ADVERTISEMENT

"Si Kashmal anak dari Bapak Kombes Pol Hendra Salifu, Dansat Brimob Polda Kepri yang sekarang juga sedang mengikuti pendidikan di Sespimti. Si Rio ngakunya anak Kombes Pol Misbahul Munauwar, Dirsamapta Polda Aceh," imbuhnya.

Ia pun mengaku cukup terpukul karena anak orang bisa didamaikan, sedangkan anaknya sendiri tidak bisa didamaikan.

Diketahui, aksi penganiayaan ini terjadi pada 21 Desember 2022. Ken Admiral membuat laporan di hari yang sama ke Polrestabes Medan. Sehari setelahnya, Aditya juga membuat laporan perkara penganiayaan.

Proses penyelidikan terus berlanjut hingga naik ke penyidikan. Pada Maret 2023, Polda Sumut menarik perkara itu dari Polrestabes Medan. Tepat, 25 April 2023 video Ken dianiaya Aditya viral di media sosial sehingga Polda Sumut langsung menetapkan Aditya menjadi tersangka dengan jeratan pasal 351 ayat 2. Kini Aditya pun ditahan.




(dpw/dpw)


Hide Ads