Polisi Sita 8 Truk Angkut 120 Ton Batu Bara Ilegal di Sumsel

Sumatera Selatan

Polisi Sita 8 Truk Angkut 120 Ton Batu Bara Ilegal di Sumsel

Prima Syahbana - detikSumut
Senin, 08 Mei 2023 16:07 WIB
Pemaparan kasus pengangkutan batu bara ilegal di Sumsel. (Foto: Prima Syahbana)
Pemaparan kasus pengangkutan batu bara ilegal di Sumsel. (Foto: Prima Syahbana)
Ogan Komering Ulu -

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyita delapan truk pengangkut 120 ton batu bara diduga ilegal di Ogan Komering Ulu (OKU). Akibatnya, delapan orang sopir dan seorang pemilik truk tersebut ditetapkan jadi tersangka.

"Untuk total barang bukti yang disita kurang lebihnya ya seperti itu. Pengungkapan ini dilakukan oleh anggota kita dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)," kata Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto di Polda Sumsel, Senin (8/5/2023).

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan batu bara ilegal di wilayah tersebut. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akan terjadi pengangkutan batu bara ke arah jalan lintas Sumatera wilayah, Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu (OKU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Batu bara ilegal ini diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu. Batu bara ini diangkut menggunakan truk tronton," kata Kasubdit Tipitder, AKBP Tito Dani.

Selain mengamankan 8 unit truk bermuatan batu bara tersebut, petugas juga mengamankan 8 pengemudi dan seorang pemilik truk tersebut. Saat ini, kesembilan orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Kesembilan tersangka itu yakni, AS (32), UE (29), MA (29) dan AA (27) merupakan warga Lampung. Ada juga, BS (36) dan YP (31) warga Palembang. Selanjutnya, ID (31) warga Banyuasin, SP (39) warga OKU Timur dan pemilik truk, BB (45) warga Jakarta Selatan.

"Delapan orang sopir dan satu orang pemilik kendaraan kita tangkap pada Kamis 4 Mei 2023 lalu. Hasil pendalaman dari pelaku AS, diketahui pemilik kendaraan adalah pelaku BB (45), warga Jakarta Selatan, total ada sembilan orang yang diamankan delapan sopir dan satu pemilik kendaraan," kata AKBP Tito.

Berdasarkan hasil penyelidikan, angkutan batu bara ilegal ini diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM.

"Untuk kapasitas angkut kendaraan yang digunakan cukup besar yakni truk kontainer dengan kapasitas 20 ton, ada juga kapasitas 10 ton dari delapan mobil yang mengangkut batu bara ini," katanya.

Sementara untuk modusnya, mereka melakukan kegiatan mengangkut batu bara dari pertambangan di kawasan Muara Enim yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Sementara, dari hasil pemeriksaan stokfiel tempat pengambilan batu bara, katanya, juga memasuki wilayah izin pertambangan batu bara milik PT Bukit Asam dan PT Manamba.

"Para pelaku ini melakukan penambangan batu bara tanpa izin dari pemilik IUP dari dua perusahaan yakni PT Bukit Asam dan PT Manamba," bebernya.

Untuk surat jalan yang digunakan mengangkut batu bara ini ada tiga. Ketiga surat jalan mereka gunakan tersebut diduga kuat tidak ada izin dari pemilik perusahaan yang terdaftar, namun mereka tetap nekat melakukannya.

"Dari hasil koordinasi kami dengan saksi ahli pihak kementerian ESDM perbuatan para pelaku sudah memenuhi unsur pidananya. Para pelaku melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," jelasnya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads