Imigrasi Medan Tolak Masuk 8 WN Vietnam-Malaysia

Imigrasi Medan Tolak Masuk 8 WN Vietnam-Malaysia

Datuk Haris Molana - detikSumut
Sabtu, 06 Mei 2023 23:08 WIB
Imigrasi Medan tolak 8 WNA asal Vietnam dan Malaysia karena bermasalah. (Foto: Dok Imigrasi Medan)
Imigrasi Medan tolak 8 WNA asal Vietnam dan Malaysia karena bermasalah. (Foto: Dok Imigrasi Medan)
Medan -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menolak kedatangan tujuh warga Vietnam dan satu warga Malaysia. Delapan WNA itu ditolak masuk melalui Bandara Kualanamu karena kegiatan yang bakal mereka lakukan tidak sesuai dengan izin serta masuk dalam daftar penangkalan kasus narkoba.

Penolakan masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kualanamu dilakukan pada Jumat, (5/5) kemarin. Ketujuh warga negara Vietnam yang ditolak adalah NSN (33), QT (44), HNT (37), HH (37), DV (48), DVC (38) berjenis kelamin laki-laki dan DT (40) berjenis kelamin wanita pemegang Visa on Arrival

"Sebelumnya petugas Imigrasi akan melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap 7 warga negara Vietnam, dikarenakan munculnya kecurigaan terhadap rombongan tersebut maka petugas melalui supervisor melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan didapati bahwa ketujuh warga negara Vietnam tersebut akan bekerja dalam proyek konstruksi jalan dan hal ini tidak sesuai dengan kegunaan dari Visa on Arrival," kata Kabid TPI Kualanamu, Iqbal, Sabtu (6/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara penolakan masuk terhadap satu warga negara Malaysia berinisial SMY (59) dikarenakan yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan karena kasus narkotika.

Iqbal juga menuturkan seluruh warga negara asing itu langsung dipulangkan pada hari ini dengan menggunakan Maskapai Airasia QZ124 tujuan Kuala Lumpur.

ADVERTISEMENT

Penolakan kedatangan terhadap warga negara asing (WNA) merupakan bentuk kebijakan selektif yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Kebijakan selektif merupakan kebijakan yang diberlakukan bagi setiap WNA yang akan masuk wilayah Indonesia, di mana hanya WNA yang memberikan manfaat, tidak membahayakan keamanan, ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia.




(dhm/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads