Penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin viral di media sosial dan membuat heboh. Aksi itu pun berujung pada pemecatan Achiruddin sebagai anggota Polri hingga terancam dipenjara selama lima tahun.
Aksi penganiayaan itu sebenarnya terjadi pada 21 Desember 2022 lalu. Namun, video kekerasan itu baru viral di media sosial pada Selasa (25/4) usai diunggah akun Twitter @mazzini_gsp. Penganiayaan tersebut bermula dari Ken Admiral bertanya ke Aditya terkait hubungannya dengan seorang wanita berinisial SH, melalui chat.
Penganiayaan itu pertama kali terjadi pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, Aditya memberhentikan mobil Ken Adrial yang saat itu tengah di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Aditya melakukan pemukulan kenapa Ken Admiral. Akibat kejadian itu, spion mobil Ken juga mengalami kerusakan.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, untuk menanyakan kasus pemukulan serta pengerusakan terhadap mobil Ken. Saat itulah, terjadi penganiayaan sebagaimana yang diviralkan tersebut.
Namun, ketika datang ke rumah itu, Ken bertemu dengan abang pelaku dan AKBP Achiruddin. Ken kemudian menjelaskan kedatangannya kepada abang pelaku dan AKBP Achiruddin.
Tidak terima dengan kedatangan korban, AKBP Achiruddin disebut meminta untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumahnya. Lalu, abang pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tersebut.
Ketika keluar dari rumah, abang pelaku datang bersama pelaku. Setelah itu, pelaku Aditya mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan.
AKBP Achiruddin yang berada tidak jauh dari penganiayaan itu tidak melakukan apapun. Bahkan, dia sempat terlihat melarang seorang pria untuk menghentikan penganiayaan itu.
Saling Lapor
Satu hari setelah kejadian, keduanya diketahui saling melapor di Polrestabes Medan. Kemudian pada Maret 2023, laporan tersebut ditarik ke Polda Sumut.
Namun, kasus tersebut baru heboh pada bulan April 2023, saat video penganiayaan Aditya terhadap Ken itu beredar di media sosial. Polda Sumut pun langsung melakukan konferensi pers dan menetapkan Aditya Hasibuan (AH) sebagai tersangka.
"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," sebut Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Selasa (25/4) malam.
Achiruddin Dipatsus dan Dicopot
Atas kasus itu, Polda Sumut menempatkan AKBP Achiruddin di tempat khusus (Patsus). Sanksi tersebut berkaitan sikap AKBP Achiruddin yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," jelas Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Selasa malam.
Selain itu, AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya karena persoalan ini. Hal itu karena terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," kata Dudung.
"Maka untuk itu, saudara H dievaluasi dan sementara di non job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," tambahnya.
Achiruddin Disidang Etik
Selang beberapa waktu, Polda Sumut lalu menggelar sidang kode etik untuk AKBP Achiruddin terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya itu. Saat digiring menuju ruangan persidangan, AKBP Achiruddin sempat meminta agar mendapatkan keadilan.
"Semoga keadilan berjalan, makasih ya," ujarnya sambil berjalan menuju Bid Propam, Selasa (2/5).
Setelah itu, dia juga menyampaikan agar kasus tersebut cukup hanya dirasakannya sendiri saja. "Cukup ku rasakan sendiri," jelasnya.
Dihukum PTDH
Setelah selesai melaksanakan sidang kode etik, majelis etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Achiruddin. Dia terbukti melanggar kode etik karena membiarkan penganiyaan itu terjadi.
"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5) malam.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya..
Achiruddin Ajukan Banding
Majelis kode etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau PTDH kepada AKBP Achiruddin. Terkait putusan tersebut, Achiruddin mengajukan banding.
Saat ini, memori banding tersebut masih disusun untuk diserahkan kepada Propam Polri.
"Itu, untuk saudara AH mengajukan banding," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.
AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Penganiayaan
Selain memecat AKBP Achiruddin, Polda Sumut juga menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu. Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa itu terjadi.
"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin)," kata Panca.
Panca menyebut AKBP Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi. Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 304 KUHPidana.
"Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaanya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelasnya.
Terancam 5 Tahun Bui
Dalam kasus ini, Achiruddin terancam hukuman lima tahun penjara. "Penganiayaan itu lima tahun (penjara)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (5/5).
Hadi menyebut saat ini Achiruddin masih ditempatkan di patsus (penempatan khusus), sama seperti sebelum dirinya ditetapkan menjadi tersangka.
"Masih seperti kemarin, di Patsus," ujarnya.
Simak Video "AKBP Achiruddin Dipecat Polri!"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)