Majelis Sidang Etik Bid Propam Polda Sumut menetapkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hotmat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan pada Ken Admiral. AKBP Achiruddin pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Lantas kapan sidang banding etik AKBP Achiruddin digelar?
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, menjelaskan, untuk sidang banding etik terhadap eks Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut tersebut menunggu arahan dari Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, memori banding yang diajukan AKBP Achiruddin tersebut akan dibuat Bid Propam Polda Sumut dalam waktu 14 hari.
"Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," kata Dudung.
Sebelumnya, usai diputus dipecat dari anggota Polri, AKBP Achiruddin tak terima dan mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.
"Saudara AH mengajukan banding," kata Kabid Propam, Selasa (2/5/2023) malam.
Dalam sidang etik yang digelar Sealsa (2/5/2023), AKBP Achiruddin dipecat lantaran membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral. Bahkan dalam video yang beredar, AKBP Achiruddin justru memberi arahan pada Aditya dan menghalau pria yang hendak menghentikan penganiayaan tersebut.
"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
(nkm/nkm)