Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus perdagangan kulit harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae). Pelaku yang merupakan warga Sumbar itu ditangkap saat berada disalah satu hotel di sana.
"Kita bekuk pelaku saat berada di kamar hotel ya, saat itu kita mendapatkan informasi akan ada penjualan satwa dilindungi yakni harimau, dari informasi kita telusuri dan pelaku berhasil kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo kepada detikSumut, Jumat (5/5/2023).
Pelaku ditangkap polisi pada Kamis (4/5). Pelaku bernama Yaparudin (38) warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar itu diduga merupakan spesialis dalam perdagangan kulit harimau Sumatera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan ini sudah sering terlibat dalam transaksi jual-beli kulit harimau ini ya, selama menjalani aktifitas ini akhirnya pelaku berhasil kita tangkap," ujar Edi.
Berdasarkan hasil interogasi polisi ke pelaku, bahwa barang bukti kulit harimau yang dibawa pelaku itu nanti akan di jual olehnya. Kulit harimau Sumatera itu akan dijual pelaku dengan kisaran harga senilai Rp 20 juta rupiah.
"Harga kulit harimau itu akan dijual pelaku senilai Rp 20 juta, dan upaya itu berhasil kita gagalkan," terang Edi.
Setelah berhasil membekuk pelaku, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan penjual kulit harimau Sumatera itu yang kini masuk dalam daftar hewan nyaris punah. Polisi tidak akan tinggal diam dalam mengungkap kasus pelanggaran konservasi SDA dan Ekosistem itu.
"Sekarang ini kita masih dalami lagi dan ini akan kita kembangkan lagi dalam jaringan ini tentunya pelaku tidak sendiri," sebut Edi.
Kini pelaku sendiri juga diancam dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta untuk mempertangungjawabkan perbuatannya itu.
(dhm/dhm)