Polisi menangkap AD (26) pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf, yang memplesetkan selawat dengan kata tidak senonoh. Menurut pelaku, motif dirinya melakukan hal itu karena iseng.
"Pelaku mengaku tidak ada motif apapun membuat video tersebut. Alasannya hanya iseng-iseng membuat vlog di TikTok," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (4/5/2023).
Menurut pelaku, kata Hadi, video itu dibuatnya hanya sebagai hiburan diri. Video itu diunggahnya di TikTok pada Jumat (21/4) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa maksud dan tujuan pelaku membuat video tersebut hanya untuk hiburan sendiri, tanpa mengetahui nama yang disebut," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu mengatakan pelaku diamankan pada 2 Mei lalu. "Sudah (diamankan) tanggal 2 Mei kemarin," ujarnya.
Yadsen menyebut pihaknya awalnya mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di Kabupaten Nias Selatan. Setelah ditelusuri, keluarga pelaku mengaku bahwa pelaku telah pindah ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Setelah itu, Polres Nias berkerja sama dengan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di Tapteng.
"Jadi, setelah dicek di sana (Nias Selatan) keterangan dari keluarganya itu memang orangnya orang Nisel, tapi di domisilinya tidak di pulau Nias. Jadi, kami bekerja sama dengan Polda Sumut, keberadaan yang bersangkutan didapatlah dia di Tapanuli Tengah," ujarnya.
"Kemudian tim dari Polda bekerja sama dengan Polres Tapteng menangkap yang bersangkutan," sambung Yadsen.
Yadsen mengaku laporan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Sumut. Usai ditangkap, pelaku juga langsung dibawa ke Polda Sumut.
"Awalnya sudah melapor organisasi Islam di Polres Nias. Jadi, laporan itu dilimpahkan ke Polda Sumut sekarang penangananya" kata Yadsen.
(afb/afb)