Sebuah akun Tiktok bernama @Ten.Yoft.Deb.Alf dilaporkan ke Polres Nias karena mengubah lirik salawat dengan kata tak senonoh. Polisi kini telah menangkap pemilik akun tersebut.
"Sudah (ditangkap) tanggal 2 Mei kemarin," kata Plt Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, Kamis (4/5/2023).
Yadsen menyebut pihaknya awalnya mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di Kabupaten Nias Selatan. Setelah ditelusuri, keluarga pelaku mengaku pelaku telah pindah ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Polres Nias berkerja sama dengan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
"Jadi, setelah dicek di sana (Nias Selatan) keterangan dari keluarganya itu memang orangnya orang Nisel, tapi di domisilinya tidak di pulau Nias. Jadi, kami bekerja sama dengan Polda Sumut, keberadaan yang bersangkutan didapatlah dia di Tapanuli Tengah," ujarnya.
"Kemudian tim dari Polda bekerja sama dengan Polres Tapteng menangkap yang bersangkutan," sambung Yadsen.
Yadsen mengaku laporan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Sumut. Usai ditangkap, pelaku juga langsung dibawa ke Polda Sumut.
"Awalnya sudah melapor organisasi Islam di Polres Nias. Jadi, laporan itu dilimpahkan ke Polda Sumut sekarang penangananya" kata Yadsen.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pelaku telah dibawa ke Polda Sumut. Hadi menyebut pelaku berinisial AD (26) itu, tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya, pelaku berinisial AD," kata Hadi.
Selengkapnya di halaman berikutnya...
Ketua PD GP Al Washliyah Kota Gunung Sitoli, Jazriman Aris Warliman selaku pelapor menyebut akun itu dilaporkan ke Polres Nias pada Minggu. Mereka menilai akun itu telah menghina Islam.
"Iya, hari Minggu (dilaporkan) bersama Anshor, PD Muhammadiyah," kata Jazriman saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa.
Jazriman menyebut akun itu memplesetkan selawat yang harusnya 'Ya Habibi Ya Muhammad ' menjadi 'Ya Faihi Ya Muhammad '. Menurutnya, kata 'faihi' tersebut memiliki arti yang tidak baik dalam bahasa Nias.
"Itu kan bahasanya tidak senonoh, lirik ya habibi itu dipelesetkan ke faihi, kalau bahasanya itu artinya seperti 'bersetubuh'," ujarnya.
Dia menilai aksi yang dilakukan pemilik akun tersebut sudah sangat menghina agama Islam. Untuk itu, dia meminta Polres Nias untuk segera memproses kasus tersebut.
"Makanya kita tidak toleransi itu. Jika mungkin dia sengaja atau tidak, tapi itu sebuah penghinaan. Kita percaya penuh bahwa Polres Nias dapat bertindak secepatnya. Silakan dia meminta maaf tapi proses hukum berjalan, itu intinya," sebutnya.
Dilihat detikSumut, dalam video itu perekam tampak berada di sebuah rumah. Kamera handphonenya diarahkan ke seorang temannya yang tengah duduk di atas sofa.
Saat itu, perekam sambil melantunkan salawat Ya Habibi Ya Muhammad. Namun, perekam memplesetkan kata 'habibi' menjadi 'faihi' yang disebut memiliki arti yang tidak baik dalam bahasa Nias.
Kini, video tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun. Namun, videonya itu sudah di-stitch berkali-kali oleh akun Tiktok lainnya.
Simak Video "Video: Hukum Laki-laki 3 Kali Tak Salat Jumat, Jadi Murtad?"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)