Polisi Selidiki Tiktoker yang Pelesetkan Selawat di Nias

Polisi Selidiki Tiktoker yang Pelesetkan Selawat di Nias

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 02 Mei 2023 14:34 WIB
JAPAN - 2022/12/14: In this photo illustration, a TikTok App Logo is displayed on a mobile phone. (Photo Illustration by Stanislav Kogiku/SOPA Images/LightRocket via Getty Images)
Foto: Stanislav Kogiku/SOPA Images/LightRocket/Getty Images
Nias -

Sebuah akun Tiktok bernama @Ten.Yoft.Deb.Alf dilaporkan ke Polres Nias karena diduga mengubah lirik selawat dengan kata tak senonoh. Polisi pun saat ini tengah menyelidiki laporan tersebut.

Plt Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu membenarkan adanya laporan itu. Dia mengaku akun itu dilaporkan oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Minggu (30/4/2023).

"Sudah melapor di SPKT Polres Nias, pada hari Minggu, 30 April 2023," kata Yadsen, saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (2/5).

Yadsen sendiri belum merinci lebih jauh soal laporan itu. Dia mengaku pihaknya masih menyelidikinya.

"Laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Nias," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua PD GP Al Washliyah Kota Gunung Sitoli, Jazriman Aris Warliman selaku pelapor menyebut akun itu dilaporkan ke Polres Nias pada Minggu. Mereka menilai akun itu telah menghina Islam.

"Iya, hari Minggu (dilaporkan) bersama Anshor, PD Muhammadiyah," kata Jazriman saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa.

Jazriman menyebut akun itu memplesetkan selawat yang harusnya 'Ya Habibi Ya Muhammad ' menjadi 'Ya Faihi Ya Muhammad '. Menurutnya, kata 'faihi' tersebut memiliki arti yang tidak baik dalam bahasa Nias.

"Itu kan bahasanya tidak senonoh, lirik ya habibi itu dipelesetkan ke faihi, kalau bahasanya itu artinya seperti 'bersetubuh'," ujarnya.

Dia menilai aksi yang dilakukan pemilik akun tersebut sudah sangat menghina agama Islam. Untuk itu, dia meminta Polres Nias untuk segera memproses kasus tersebut.

"Makanya kita tidak toleransi itu. Jika mungkin dia sengaja atau tidak, tapi itu sebuah penghinaan. Kita percaya penuh bahwa Polres Nias dapat bertindak secepatnya. Silakan dia meminta maaf tapi proses hukum berjalan, itu intinya," sebutnya.

Dilihat detikSumut, dalam video itu perekam tampak berada di sebuah rumah. Kamera handphonenya diarahkan ke seorang temannya yang tengah duduk di atas sofa.

Saat itu, perekam sambil melantunkan salawat Ya Habibi Ya Muhammad. Namun, perekam memplesetkan kata 'habibi' menjadi 'faihi' yang disebut memiliki arti yang tidak baik dalam bahasa Nias.

Kini, video tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun. Namun, videonya itu sudah di-stitch berkali-kali oleh akun Tiktok lainnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads