AKBP Achiruddin dipecat dari institusi Polri karena membiarkan anaknya, Aditya menganiaya Ken Admiral. Ibu kandung Ken, Elvi Indri merasa putusan itu bak sebuah mukjizat.
Elvi mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memproses kasus anaknya itu secara terang benderang. Dia juga berterima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak karena telah menindak anggotanya yang bermasalah.
"Saya mewakili keluarga dan orang tua Ken sangat berterima kasih untuk atensi Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, Dirkrimum, luar biasa, seperti mukjizat saya rasakan ini, ternyata bisa berproses dengan lurus," kata Elvi di Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapak (Panca) di sini lurus sekali, kalau ada memang anak bapak yang nggak benar, memang bapak betul bertindak. Jadi, memang atensi bapak Kapolda luar biasa karena bisa terbuka terang benderang di Polda Sumut ini," tambahnya.
Elvi juga mengucapkan syukur atas keputusan majelis etik yang telah memecat AKBP Achiruddin sebagai anggota Polri. Keputusan itu dianggap sudah memenuhi apa yang diharapkan sebelumnya.
"Alhamdulillah, sesuai harapan, malah saya nggak nyangka seperti ini," sebut Elvi.
Dalam sidang kode etik, majelis memutuskan untuk memecat AKBP Achiruddin sebagai anggota polri. Adapun hal yang memberatkan karena Achiruddin membiarkan penganiayaan itu terjadi, meski dirinya berada di lokasi kejadian.
"Tentu di sana ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota Polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian itu terjadi, itu yang utamanya," ujar kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Panca mengatakan, sebagai seorang anggota Polri, AKBP Achiruddin seharusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi. Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Dia seharusnya harus bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, berdasarkan hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Panca.
Oleh karena itu, majelis etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Achiruddin. Dia terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 sebagaimana tertera dalam Perpol No 7 Tahun 2022.
"Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian yang pertama, yang kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," sebutnya.
(dhm/dhm)