Kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral memasuki babak baru. Kini AKBP Achiruddin diberikan sanksi tegas karena membiarkan penganiayaan itu terjadi di hadapannya.
Sanksi yang pertama didapat Achiruddin adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Sanksi itu diberikan usai sidang etik yang dilakukan kepada Achiruddin di Mapolda Sumut.
"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis kode etik memutuskan dilakukan PTDH," sambungnya.
Atas putusan sidang etik itu, AKBP Achiruddin pun melakukan perlawanan. Achiruddin mengajukan banding karena tidak terima dipecat.
"Itu, untuk saudara AH mengajukan banding," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.
Dudung menyebut memori banding AKBP Achiruddin akan dibuat dalam waktu 14 hari. Untuk waktu sidang bandingnya, masih menunggu arahan dari Mabes Polri.
"Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," sambungnya.
Baca juga: AKBP Achiruddin Dipecat dari Anggota Polri! |
Achiruddin Jadi Tersangka
Bukan hanya diberikan sanksi secara etik, AKBP Achiruddin juga diganjar hukuman pidana atas perbuatannya itu. Achiruddin kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin)," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Irjen Panca mengatakan AKBP Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi. Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat Pasal 305, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
"Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaanya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelasnya.