AKBP Achiruddin eks Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut dijatuhkan sanksi pemecatan atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) oleh Majelis Sidang Etik buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan pada Ken Admiral.
Tak terima dengan putusan sidang etik tersebut, AKBP Achiruddin pun melakukan perlawanan. Achiruddin mengajukan banding.
"Untuk saudara AH mengajukan banding," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, Selasa (2/5/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memori banding AKBP Achiruddin itu akan dibuat dalam waktu 14 hari. Sementara, untuk waktu sidang banding akan menunggu arahan dari Mabes Polri.
"Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," sambungnya,
AKBP Achiruddin dipecat dari Polri buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Saat kejadian, AKBP Achiruddin ada di lokasi. Bukannya melerai, Achriuddin malah menontot bahkan menghalau pria yang hendak menghentikan penganiayaan tersebut.
Akibatnya, Achiruddin dijatuhi sanksi PTDH dari institusi Polri.
"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Sidang etik Achiruddin sendiri digelar Selasa (2/5/2023), pukul 10.00 WIB tadi. Berseragam lengkap, Achiruddin menjalani sidang. Dalam kesempatan itu, Achiruddin pun sempat menyampaikan harapan. ia berharap mendapat keadilan.
Hal itu disampaikan Achiruddin saat digiring dari Dit Tahti menuju Bid Propam Polda Sumut. Achiruddin tidak mau berkomentar banyak soal kasus tersebut, dia hanya menangkupkan tangan dan mengangkat jempolnya sambil mengucapkan 'terima kasih'.
"Semoga keadilan berjalan, makasih ya," ujarnya sambil berjalan menuju Bid Propam.
(nkm/nkm)