Polda Sumut menggeledah rumah milik AKBP Achiruddin untuk menggali dugaan gratifikasi yang diterimanya dari gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya. Dalam penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah dokumen, seperti kuitansi pembayaran hingga rekening koran.
Penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep pada Sabtu (29/4/2023) di rumah AKBP Achiruddun di Jalan Karya Dalam. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami soal gratifikasi yang dilakukan Achiruddin berlangsung selama lima jam
"Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (1/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan itu turut disaksikan oleh kepala lingkungan bersama istri dari AKBP Achiruddin. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen.
"Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," jelasnya.
Dilihat detikSumut, dari foto yang dikirim Polda Sumut, kuitansi itu diletakkan di atas sebuah meja. Ada sekitar enam kuitansi yang ada di atas meja itu. Selain kuitansi, ada juga sejumlah buku tabungan dan dokumen lainnya.
Pada bagian kuitansi tersebut, terlihat ada bukti pembayaran sejumlah uang. Nominal uang dalam kuitansi itu juga bervariasi. Ada Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 200 juta dan Rp 300 juta.
Dalam foto itu, tidak terlihat jelas tulisan uang tersebut dibayarkan untuk apa. Namun, beberapa kuitansi itu terlihat menuliskan kata 'panjar'.
Sejauh ini, Hadi belum merinci total uang tertera dalam kuitansi yang disita itu. Dia mengaku penyidik masih mendalami hal itu.
"Penyidik masih mendalami yang lain," ujarnya.
Selain rumah milik AKBP Achiruddin, pada hari yang sama polisi juga menggeledah kantor PT Almira. Kantor yang digeledah itu berada di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota.
"Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan Achiruddin Hasibuan," ujarnya.
Hadi menyebut dalam penggeledahan itu petugas turut menyita sejumlah dokumen. Dokumen itu, seperti dokumen perizinan hingga pembelian BBM.
"Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menyebut bahwa AKBP Achiruddin berperan sebagai pengawas di gudang solar milik PT Almira yang ada di dekat rumahnya. Achiruddin menjadi pengawas di gudang itu sejak tahun 2018.
"AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023 karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut," kata Hadi, Sabtu malam.
Hadi mengatakan pihaknya telah beberapa kali memeriksa Achiruddin. Saat pemeriksaan, Achiruddin juga mengakui bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari pemilik gudang tersebut.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira," jelasnya.
Meski begitu, Hadi belum memerinci jumlah uang yang diterima Achiruddin dari gudang solar itu. Dia menyebut penyidik masih mendalaminya.
"Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," kata Hadi.
(dhm/dhm)