Lihat Lagi Profil AKBP Achiruddin Hasibuan yang Kini Dipecat dari Polri

Lihat Lagi Profil AKBP Achiruddin Hasibuan yang Kini Dipecat dari Polri

Fria Sumitro - detikSumut
Selasa, 02 Mei 2023 22:06 WIB
AKBP Achiruddin (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: AKBP Achiruddin (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah menjalani sidang kode etik pada Selasa (2/5/2023) sejak pukul 10.00 WIB.

"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

AKBP Achiruddin ikut terseret atas kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang dilakukan oleh putranya, Aditya Hasibuan. Pasalnya, ia berada di TKP dan diam saja melihat anaknya menganiaya orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selengkapnya, mari lihat kembali profil dan biodata AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira yang kini sudah dipecat dari Polri setelah membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa.

Biodata Singkat AKBP Achiruddin Hasibuan

AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya.AKBP Achiruddin Hasibuan. Foto: Istimewa/ Instagram @achiruddinhasibuan

Nama: Achiruddin Hasibuan

ADVERTISEMENT

Pangkat Sebelumnya: Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)

Jabatan/Posisi Sebelumnya: Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut

Anak: Arya Hasibuan, Aisha Chairunnisha Hasibuan, Aditya Hasibuan

Media Sosial: @achiruddinhasibuan (Instagram)

Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba yang Kerap Pamer Moge Berpelat Bodong

Achiruddin HasibuanAchiruddin Hasibuan Foto: Instagram @achiruddinhasibuan

Salah satu sisi paling mencolok Achiruddin Hasibuan di balik baju dinasnya adalah dirinya yang hobi naik motor gede. Kecintaannya mengendarai moge kerap ia bagikan di akun Instagram pribadinya @achiruddinhasibuan.

Berdasarkan informasi yang didapat detikSumut, Achiruddin memiliki motor Harley-Davidson dengan pelat B-6168-HSB. Dengan motor tersebut, ayah Aditya Hasibuan ini mengendarainya bersama anaknya dan juga koleganya mengelilingi kota.

Namun, setelah ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), motor Harley-Davidson yang ditunggangi Achiruddin itu tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diduga motor tersebut menggunakan pelat palsu alias bodong.

"Sudah (ditelusuri) dari nopolnya di Samsat tidak terdaftar," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan melansir detikNews, Selasa (2/5/2023).

Terlepas dari itu, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut ini juga punya ketertarikan di dunia motorcross. Dirinya pernah mengikuti ajang Xtrim Enduro Competition Tanjung Morawa pada 27-28 Februari 2016 silam.

Tak disangka, bakat dan hobi di bidang motorcross ini ternyata turun ke kedua putranya, Arya dan Aditya Hasibuan. Melalui akun Instagram sang ayah, terlihat Arya dan Aditya yang tampak akrab dan andal ketika mengendarai motorcross.

Simak Video 'Perlawanan AKBP Achiruddin Usai Dipecat dari Anggota Polri':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman berikut....

Harta yang Dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan

Pada 24 Maret 2021 lalu, AKBP Achiruddin melaporkan kekayaannya dengan total Rp467 juta. Berdasarkan laporannya itu, berikut rincian harta yang dimiliki AKBP Achiruddin:

Β· Tanah seluas 566 m2 di Kota Medan, hasil sendiri, senilai Rp46.330.000.

Β· Mobil Toyota Fortuner mini bus tahun 2006 senilai Rp370.000.000.

Β· Kas dan setara kas senilai Rp51.218.644.

Akan tetapi, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menemukan bahwa dua rekening milik Achiruddin memiliki isi jumbo mencapai puluhan miliar rupiah. Ini lantas memunculkan indikasi tindak pidana pencucian uang. Kedua rekening milik ayah Aditya Hasibuan tersebut lantas diblokir.

Sumber Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan: Kos dan Penginapan Mewah

Isi rekening jumbo yang mencapai miliaran rupiah tersebut lantas membuat orang bertanya-tanya sumber kekayaan AKBP Achiruddin. Diketahui bahwa salah satu sumber kekayaan milik Achiruddin berupa kontrakan dan penginapan mewah.

Dari temuan detikSumut, kontrakan dan penginapan mewah tersebut berada di Jalan Tuan Guru Suman, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Ihwal kepemilikan Achiruddin terhadap properti itu dibenarkan oleh Kepala Dusun XIV Desa Bandar Khalipah, Tusimun.

"Benar. Ya, Benar," kata Tusiman kepada detikSumut, Jumat (28/4/2023).

Bisnis kontrakan atau kos mewah milik Achiruddin itu ada delapan pintu. Semuanya satu lokasi dengan bisnis penginapan dua lantai. Keduanya masih aktif beroperasi.

Baca selengkapnya di halaman berikut....

Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan

AKBP Achiruddin dikawan personel dari Propam saat akan menuju ruang pemeriksaan. (Finta Rahyuni/detikSumut)Foto: AKBP Achiruddin dikawan personel dari Propam saat akan menuju ruang pemeriksaan. (Finta Rahyuni/detikSumut)

Apakah seorang perwira bisa sampai memiliki kekayaan berpuluh miliaran rupiah hingga memiliki motor Harley-Davidson? Besaran gaji anggota Polri sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji yang diterima diatur dalam empat golongan yang ada.

Untuk Achiruddin sendiri, ia masuk dalam golongan IV (Perwira Menengah) dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Berdasarkan aturan tersebut, seharunya Achiruddin mendapatkan gaji berkisar Rp3,09 juta-Rp5,08 juta.

Namun, di samping gaji pokok, laman puskeu.polri.go.id menyebutkan bahwa anggota Polri masih mendapatkan tunjangan lain, mulai dari tunjangan suami/istri, anak, hingga jabatan struktural/fungsional.

Secara khusus, untuk perwira polisi berpangkat AKBP biasanya berada di level kelas jabatan 11. Dalam hal ini, perwira berpangkat AKBP mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp5.183.000.

Untuk itu, dapat diasumsikan bahwa gaji yang seharusnya diperoleh AKBP Achiruddin minimal Rp8,27 juta dan maksimal Rp10,26 juta.

Akhirnya Dipecat Setelah Sebelumnya Di-nonjob-kan

Sebelum akhirnya dipecat dari anggota Polri, Achiruddin Hasibuan sempat di-nonjob-kan dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut lantaran dianggap telah melanggar kode etik.

"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," jelas Kombes Dudung Adijono, Selasa (25/4/2023).

Di samping itu, ayah Aditya Hasibuan ini sebelumnya juga menerima sanksi penempatan khusus (patsus).

"Maka untuk itu, saudara H dievaluasi dan sementara di-nonjob-kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," imbuh Dudung.

Kini, Achiruddin telah dipecat dari anggota Polri. Hal tersebut berdasarkan putusan dari Majelis kode etik.

"Majelis kode etik memutuskan dilakukan PTDH," kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Halaman 3 dari 3
(afb/afb)


Hide Ads