3 Terdakwa Korupsi SERASI di Banyuasin Didakwa Rugikan Negara Rp 7,9 M

Sumatera Selatan

3 Terdakwa Korupsi SERASI di Banyuasin Didakwa Rugikan Negara Rp 7,9 M

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 02 Mei 2023 21:21 WIB
Sidang dakwaan 3 terdakwa program SERASI di Banyuasin di PN Tipikor Palembang. (Foto. Prima Syahbana)
Sidang dakwaan 3 terdakwa program SERASI di Banyuasin di PN Tipikor Palembang. (Foto. Prima Syahbana)
Palembang -

Tiga terdakwa dugaan korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di Banyuasin, Sumatera Selatan menjalani sidang perdana. Dalam sidang itu, ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran SERASI Rp 335 miliar.

Adapun identitas ketiga terdakwa yakni, pejabat pembuat komitmen mantan Kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hotltikulturan selaku (PPK), Zainuddin; Ketua Tim Teknis Perencana dan Optimalisasi Program SERASI , Sarjono dan Ketua Tima Pelaksana SID (Konsultan), Ateng Kurnia.

Dalam sidang agenda dakwaan yang digelar secara offline di Pengadilan Tipikor Palembang, JPU Kejati Sumsel bersama JPU Kejari Banyuasin membacakan dakwaan bahwa ketiganya didakwa telah merugikan negara Rp 7,9 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa terdakwa Zainuddin selaku pejabat pembuat komitmen baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa Sarjono selaku ketua Tim Perencanaan Pelaksanaan dan Ketua Tim Monitoring Program SERASI dan terdakwa Ateng Kurnia Ketua Tim Pelaksana SID (Konsultan) pada Program SERASI di Dinas Pertanian Ta aman Pangan dan Holtikultura Banyuasin tahun anggaran 2019, oleh karena tindak pidananya tersangkut paut dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan," ujar JPU membacakan dakwaan, Selasa (2/5/2023).

Perbuatan terdakwa tersebut, kata JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Menurut JPU, antara bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2019 perbuatan para terdakwa berdasarkan perhitungan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan optimalisasi lahan rawa pendukung kegiatan SERASI di Banyuasin tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7.911.631.000,00.

Usai mendengar dakwaan JPU, Hakim ketua, Sahlan Efendi pun mengultimatum ketiga terdakwa untuk kooperatif selama menjalani persidangan. Sidang agenda pemeriksaan saksi rencana akan digelar pada 9 Mei 2023 mendatang.

"Karena banyak korban, ya makanya banyak saksi banyak sekali, ratusan desa, banyak sekali. Jangan merasa benar, selama sidang jangan hubungi aparat dan hakim, kami tidak mau diintervensi siapapun, apalagi imingi-iming uang. Maka sidang akan kembali digelar pada Selasa 9 Mei, agenda pemeriksaan saksi," jelasnya.

Diketahui, ketiga terdakwa awalnya ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel pada Senin (12/12/2022) lalu karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dari mulai penyusunan RUKK dan penyusunan pertanggung jawaban, setelah sebelumnya Kejati menggeledah kantor Dinas Pertanian Sumsel, terkait dugaan korupsi anggaran program SERASI tahun 2019 lalu senilai Rp 1,3 triliun yang dilaksanakan di delapan kabupaten di Sumsel.

Adapun kedelapan kabupaten yang mendapatkan program Serasi tahun 2019 tersebut yakni Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU) , Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) dan Musi Rawas Utara (Muratara).

"Anggaran yang terbesar di Kabupaten Banyuasin, di mana dari Rp 1,3 triliun itu Banyuasin mendapatkan anggaran program SERASI tahun 2019 Rp 335 miliar. Dari itu, kita fokus ke Banyuasin dulu. Sedangkan untuk jumlah kerugian negaranya masih dalam penghitungan," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, kala itu.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads