Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira Nusa Raya selaku pemilik gudang solar di dekat rumah AKBP Achiruddin. Saat penggeledahan, polisi menyita sejumlah dokumen.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut penggeledahan itu dilakukan pada Sabtu (29/4/2023). Kantor PT Almira yang digeledah itu berada di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota.
"Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan Achiruddin Hasibuan," kata Hadi, Senin (1/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menyebut, dalam penggeledahan itu petugas turut menyita sejumlah dokumen. Dokumen itu, seperti perizinan hingga pembelian BBM.
"Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut memastikan gudang solar di dekat rumah AKBP Achiruddin itu ilegal. PT tersebut juga tidak terdaftar di Pertamina. Selain itu, lokasi PT Almira Nusa Raya yang menjadi pemilik gudang tersebut juga tidak berlokasi di Jalan Karya itu.
"Ilegal. Tidak terdaftar di Pertamina, di mana hasil cek di Pertamina lokasi PT ANR (Almira Nusa Raya) tidak terdaftar di Jalan Karya tersebut," kata Hadi, Sabtu malam.
Berdasarkan penelusuran tim detikSumut, PT Almira Nusa Raya terdaftar dan beralamat di Komplek Villa Polonia Indah, Kota Medan, berbeda dengan lokasi gudang solar di dekat rumah Achiruddin itu.
Pengurus dan pemegang saham diketahui, Edy sebagai direktur, Almira Wijaya Auw sebagai komisaris dan Freddy Siswanto.
Perusahaan itu itu disahkan pada 24 Mei 2022 dan jenis perseroan merupakan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Non Fasilitas. Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) selain di sarana pengisian bahan bakar transportasi darat, laut dan udara.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pangisi bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti agen BBM, agen LPG dan sebagainya). Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria mengatakan PT Almira itu memang terdaftar sebagai agen resmi BBM industri. Namun, pihaknya tak mengetahui akvititas di dalam gudang yang disebut ilegal itu.
"Pertama, PT Almira Nusa Raya memang betul terdaftar sebagai agen resmi BBM industri Pertamina Patra Niaga. Kedua, sampai saat ini kami ini tidak mengetahui aktivitas PT Almira di gudang tersebut," katanya.
(nkm/nkm)