Eks Rektor Unila, Prof Karomani menilai tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa KPK untuk dirinya terlalu tinggi. Dia juga menilai tuntutan itu telah mencederai keadilan. Menurutnya praktik titip mahasiswa juga terjadi di kampus lain.
Keterangan itu disampaikan Karomani ketika dirinya meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (27/4/2023).
"Tuntutan itu begitu tinggi ya, saya rasa tuntutan itu telah mencederai keadilan. Titip menitip ini kan terjadi juga di beberapa universitas lainnya, dan Unila yang ketiban sialnya," ucap dia kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengutarakan mengikuti segala proses tahapan persidangan dan akan mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut.
"Saya rasa saya akan ikuti segala prosesnya, kita akan ikuti proses hukum dengan baik," lanjut Karomani.
Dalam persidangan, Jaksa KPK menuntut Karomani dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia terbukti secara sah di mata hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Karomani juga dijerat dengan pasal berlapis.
"Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Karomani dengan kurungan penjara 12 tahun, dengan dikurangi masa tahanan dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar dan 10 Ribu Dollar Singapura," kata Jaksa KPK, Widya Hari Sutanto.
"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal yang tertuang dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP," lanjut Jaksa.
(nkm/nkm)